KSAD: Penggunaan Rumah Dinas TNI untuk Judi Online Sangat Memalukan

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa kasus penggunaan rumah dinas TNI Angkatan Darat sebagai lokasi operasional judi online (judol) adalah peristiwa yang sangat memalukan.

Pihaknya secara tegas menolak segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan judi online. “Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami,” ujar Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026), seperti dilansir Antara.

Maruli membenarkan bahwa prajurit yang terlibat dalam kasus ini sedang menjalani penahanan di Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya. Oknum prajurit tersebut terbukti menyewakan rumah dinas kepada operator judi online.

Ia memastikan bahwa prajurit yang terlibat akan menerima sanksi tegas dari satuan. “Kita pastikan nggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu,” tegas Maruli.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengonfirmasi bahwa Pomdam Jaya telah menahan seorang prajurit TNI terkait kasus penggunaan rumah dinas untuk kegiatan judol. “Rumah dinas itu ditempati oleh yang bersangkutan dan saat ini dia sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas.

Prajurit TNI yang ditahan diketahui bernama Letnan Kolonel (Inf) Arman, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta. Hingga kini, Pomdam Jaya masih terus menelusuri sejauh mana keterlibatan prajurit TNI AD tersebut dalam aktivitas judi online.

Dugaan praktik pengoperasian judi online di sebuah rumah di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta, terungkap pada Minggu (4/10). Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan mengenai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kompleks tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan segera mendatangi lokasi. Petugas berhasil mengamankan tempat beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut. “Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar Donny.

Saat pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga kuat digunakan untuk mengoperasikan sistem judi online. Sebanyak 11 warga sipil, terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan, diamankan dari rumah tersebut dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP,” ungkap Donny. Ia menambahkan bahwa TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Hingga kini, TNI masih mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah tersebut serta aktivitas yang ditemukan di lokasi.

Tinggalkan komentar