Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Vitamin Anak Palsu Merek Apialys di Lampung

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah pabrik yang memproduksi vitamin anak palsu dengan merek Apialys di wilayah Lampung. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial IKS.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pengungkapan ini terkait dugaan tindak pidana merek, di mana pelaku memproduksi dan memperdagangkan barang berupa sirup suplemen kesehatan anak dengan menggunakan merek ‘Apialys’ yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI.

Perkara ini bermula dari laporan PT Lapi Laboratories selaku pemilik hak merek sah yang menemukan adanya peredaran produk ilegal di salah satu platform e-commerce. Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku telah menjalankan praktik ilegal ini selama hampir lima tahun.

Tersangka IKS diketahui telah mengoperasikan pabrik gelap di Lampung sejak tahun 2021 untuk mengemas vitamin anak palsu bermerek Apialys menggunakan bahan baku madu hutan. Selanjutnya, tersangka melakukan penjualan produk ilegal tersebut secara masif ke seluruh Indonesia dengan memanfaatkan platform e-commerce dan media sosial.

Produk vitamin sirup palsu ini dipasarkan dengan harga bervariasi, sekitar Rp 50 ribu per botol. Pelaku gencar melakukan promosi di media sosial untuk menjangkau para orang tua di berbagai daerah, sehingga berhasil mengelabui mereka yang berniat membeli vitamin untuk anak-anak mereka.

Dalam penggerebekan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk produk dengan label ‘Apialys’, stiker merek, komputer, monitor, printer, flashdisk berisi format stiker, peralatan pengemasan dan penyegelan, bahan pembuat vitamin, hingga buku catatan transaksi.

Ade Safri menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap produk yang ditujukan bagi anak-anak, baik dari aspek keaslian, kepatuhan hukum, maupun perlindungan hak konsumen. Penggunaan merek tanpa hak atau yang melanggar hukum tidak hanya berpotensi merugikan pemilik merek sah, tetapi juga dapat menyesatkan masyarakat dalam memilih produk.

Atas perbuatannya, tersangka IKS dipersangkakan melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berkas perkara tersangka IKS telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Tinggalkan komentar