KPK Ungkap Peran Adik Bupati Klaten dalam Kasus Suap Rp 245 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan total 23 orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Dari jumlah tersebut, 10 orang dibawa ke Gedung KPK di Jakarta, termasuk Hanaku Agni Sadewo (HAS), yang merupakan adik kandung Bupati Hamenang.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dari 10 orang yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) sebagai Bupati Klaten periode 2025-2030, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) selaku Kepala BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) sebagai pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Taufik dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Taufik kemudian merinci peran Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Bupati Hamenang. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, Bupati Hamenang diduga menerima uang sebesar Rp 245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai oleh Legiman, seorang pihak swasta.

Uang tersebut diserahkan melalui Hanaku, yang berperan sebagai pihak swasta sekaligus adik dari Bupati. “Adapun, uang tersebut diserahkan melalui HAS selaku pihak swasta atau adik dari Bupati, yang digunakan HWI untuk beberapa kegiatan di Pemkab Klaten,” jelas Taufik.

Selain itu, terungkap pula dugaan bahwa pengusaha galian C memberikan sejumlah uang secara rutin kepada LSM LA, yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar per bulan. KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Mabes Polri terkait temuan ini.

Tinggalkan komentar