Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sebuah tong berwarna biru yang berisi uang tunai senilai Rp 934 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Penemuan ini diungkapkan KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026).
Saat tong biru tersebut dibuka, terlihat tumpukan uang rupiah yang dikemas dalam plastik bening. Uang yang ditemukan di dalam tong biru ini merupakan bagian dari total Rp 1,2 miliar yang disita KPK dalam operasi tersebut. Uang sebesar Rp 934 juta ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo, yang merupakan adik dari Bupati Hamenang.
Plt Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan, “Senilai Rp 934 juta ditemukan di kediaman HAS (Hanaku Agni Sadewo, pihak swasta), yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru.”
Kasus ini ditangani KPK dengan membaginya ke dalam lima klaster. Lingkup dugaan korupsi meliputi suap terkait pemeriksaan laporan keuangan hingga penerimaan rutin dari berbagai pihak.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Hamenang Wajar, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) Achmad Lutfi H Rahmatullah, dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Bupati Hamenang Wajar awalnya terjaring dalam operasi tangkap tangan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ia langsung ditahan bersama dua tersangka lainnya. Penahanan ini terkait dengan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta manipulasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).