Bupati Klaten Diduga Suap BPK Demi Hapus Temuan Kelebihan Bayar Rp 5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perubahan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK mengungkapkan bahwa Hamenang meminta BPK untuk menghapus temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai kelebihan pembayaran honorarium.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada April 2026, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Pemeriksaan tersebut menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar. Rinciannya, Rp 4,16 miliar untuk honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan, dan Rp 1,02 miliar untuk kelebihan honor pelaksana kegiatan.

Atas temuan ini, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten, Agus Suprapto, dilaporkan menemui pihak BPK Perwakilan Jawa Tengah di Semarang. Mereka bertemu dengan Iwan Hery Setiawan, Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Perwakilan Jateng, dan Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.

“Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping 2 (dua) temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar ±Rp5 miliar dimaksud,” jelas Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Taufik melanjutkan, Hamenang kembali bertemu dengan Ahmad Lutfi pada Mei 2026 di Semarang. Pertemuan ini merupakan bagian dari negosiasi untuk penghapusan temuan BPK Jateng atas kelebihan honorarium dalam laporan keuangan Pemkab Klaten.

“ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, ‘tolong support kami Rp 600 juta’. Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp 400 juta. Dalam pertemuan tersebut, ALU memberikan kontak ‘kode AMIDIS,'” kata Taufik.

Menindaklanjuti negosiasi tersebut, Hamenang kemudian mengajak jajaran Pemkab Klaten, termasuk Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten M Himawan Purnomo. Hamenang memberikan ‘kode Amidis’ dari Ahmad Lutfi kepada Rizqan Iryawan, beserta permintaan untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 400 juta sesuai kesepakatan.

Selanjutnya, Rizqan menyampaikan kode tersebut kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC), beserta permintaan penyiapan uang Rp 400 juta. Namun, karena adanya peristiwa tertangkap tangan KPK di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK, pemberian oleh MAW kepada Amidis ditunda hingga Juni 2026.

“Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan telah menghapus temuan (dropping) terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebagaimana kesepakatan antara ALU dan HWI,” imbuh Taufik.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan manipulasi hasil audit BPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Taufik menjelaskan bahwa total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka tersebut adalah: Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025-2030; Ahmad Luthfi H Rahmatullah (ALU) selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng); dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Hamenang ditahan bersama dua orang lainnya, yakni Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) dan M Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta.

Tinggalkan komentar