KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bencana, Sejumlah Tersangka Ditetapkan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Operasi ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa setelah melalui proses penyelidikan, perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. “Penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan pada Rabu (14/10/2026).

Menurut Budi, para tersangka yang telah ditetapkan akan segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Namun, identitas lengkap para tersangka belum diungkapkan. “Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan. Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” tuturnya.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,4 miliar dan logam mulia emas. Penemuan barang bukti ini menjadi bagian dari pengembangan kasus lebih lanjut.

BNPB Hormati Proses Hukum KPK

Menanggapi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BNPB juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan pada Selasa (13/10).

Berton menambahkan bahwa BNPB berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam penanganan kasus ini. Pihaknya berjanji akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” tegasnya.

Tinggalkan komentar