Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan sejak September lalu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang sedang berlangsung. “Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Namun, Budi belum dapat merinci identitas kedelapan tersangka baru tersebut maupun peran masing-masing. “Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres,” jelasnya.
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini. Pemeriksaan terbagi di dua lokasi, yaitu Kantor KPPN Padang Sidempuan dan Gedung Merah Putih KPK. Pihak-pihak yang diperiksa di Kantor KPPN Padang Sidempuan antara lain:
- Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Bupati Tapanuli Selatan
- Hanafi Rambe – Driver Dinas PUPR Tapsel
- Muhammad Jafar Sukhairi Nasution – Mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021 s.d. 2025 (saat ini menjabat selaku Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Sumatera Utara)
- Elpi Yanti Harahap – Plt. Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal
- Rajab Asri Nasution – Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (2023 s.d. sekarang) dan PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (2024 s.d. sekarang)
- Mardiah – Staf honorer Dinas PUPR Kab. Mandailing Natal
- Ramlan – Kadis PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara (2021-2024)
Sementara itu, pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK meliputi:
- Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja – ASN/Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2024-2025)
- Dicky Erlangga – ASN/Kasatker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2025)
- Rahmad Parulian – ASN/Kasatker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2021-2023)
- Munson Ponter Paulus Hutauruk – ASN/PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2021-2023)
- Faisal – ASN/PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2025)
- Heri Handoko – ASN/PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2025)
- T. Rahmatsyah Putra alias Dadam – ASN/Kasatker PJN Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2024)
- Manaek Manalu – ASN/PPK 2.2 di Satuan Kerja Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2025)
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang sebelumnya telah berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Pada awal penyelidikan, KPK belum menetapkan tersangka. “Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” ujar Budi Prasetyo pada Selasa (5/5) lalu.
Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka awal, termasuk eks Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting. Tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Dari pihak swasta, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG), dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).
Topan Ginting sendiri telah menjalani persidangan dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepadanya.