KPK Sita Rp 1,4 Miliar dan Emas dalam OTT di Lingkungan BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Barang bukti yang disita meliputi uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan juga logam mulia berupa emas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa timnya mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan logam mulia emas. “Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” kata Budi kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, pada Selasa (13/10/2026).

Meskipun nilai uang tunai yang disita telah diketahui, Budi belum merinci pecahan mata uang tersebut. Sementara itu, untuk logam mulia, barang bukti yang diamankan terdiri dari emas batangan serta tabungan emas. “Untuk jumlahnya masih proses hitung,” jelas Budi lebih lanjut.

Dalam OTT kali ini, KPK mengamankan total 14 orang. Salah satu yang turut diamankan adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. “Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” tambah Budi.

Budi menjelaskan bahwa kegiatan penyelidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Namun, duduk perkara secara utuh dan lengkap belum diungkap oleh KPK.

Saat ini, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.

Menanggapi operasi tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. BNPB juga mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata juru bicara BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan pada Selasa (13/10).

Berton menambahkan bahwa BNPB berkomitmen untuk kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB berjanji tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Tinggalkan komentar