Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur. Tindakan ini dilakukan terkait dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan praktik gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen beserta barang bukti elektronik. “Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (2/10/2026).
Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada Kamis (1/10). Barang bukti yang disita ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK untuk memperkuat konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dimaksud,” ungkap Budi. Ia menambahkan bahwa proses ini juga bertujuan untuk melengkapi kecukupan alat bukti yang diperlukan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka jika bukti sudah mencukupi.
Kasus baru TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk perkara TPPU ini, sehingga belum ada penetapan tersangka baru.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah menemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi, dan pencucian uang. “Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo pada Rabu (23/9).
Dalam perkara korupsi yang berbeda, Maidi telah dituntut hukuman 7 tahun 2 bulan penjara. Jaksa KPK juga menuntutnya membayar uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (17/9). Jaksa meyakini Maidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan,” ujar jaksa Palupi Wiryawan. Selain pidana penjara, Maidi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 205 juta dan uang pengganti senilai Rp 8.005.384.790.