Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya paksa penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kali ini, giliran kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Madiun yang digeledah terkait pengembangan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penyidikan perkara korupsi, gratifikasi, dan TPPU. “Hari ini penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di Dinas Kesehatan Kota Madiun,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/10/2026).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita mencakup berbagai dokumen, beberapa barang bukti elektronik, serta uang tunai.
Budi menambahkan bahwa pihaknya belum dapat merinci jumlah pasti uang tunai yang berhasil diamankan. “Untuk jumlahnya nanti kami akan update karena memang kegiatan penggeledahan masih berlangsung, penyidik masih melakukan penghitungan untuk uang yang diamankan pada kegiatan penggeledahan hari ini,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada Kamis (1/10). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Kasus baru TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. KPK masih menggunakan sprindik umum untuk perkara TPPU ini, sehingga penetapan tersangka baru belum dilakukan.
“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” ungkap Budi Prasetyo pada Rabu (23/9).
Diketahui sebelumnya, Maidi telah dituntut hukuman 7 tahun 2 bulan penjara dalam perkara korupsi. Jaksa KPK juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (17/9). Jaksa meyakini Maidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan,” kata jaksa Palupi Wiryawan. Selain pidana penjara, Maidi dituntut membayar denda Rp 205 juta dan uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790.