Jaksa Agung Muda Didakwa Terima Rp346 Miliar dan Saham dari Berbagai Kasus Korupsi

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total mencapai Rp346.743.821.282 dan USD440.990. Uang miliaran rupiah dan aset lainnya ini diduga diterima Febrie bersama tiga rekannya dalam kurun waktu 2020 hingga 2026.

Jaksa membacakan surat dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/10/2026). Febrie Adriansyah didakwa melakukan TPPU bersama Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Herin. Selain itu, jaksa juga mendakwa Febrie memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa menjelaskan bahwa pemerasan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Menurut jaksa, dengan kewenangannya sebagai Direktur Penyidikan dan Jampidsus, Febrie dapat menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Rincian Penerimaan Uang dan Saham

Jaksa merinci berbagai penerimaan uang dan saham yang diduga merupakan hasil korupsi yang diterima Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang antara tahun 2020 hingga Maret 2025. Rinciannya meliputi:

  • Penerimaan uang sebesar SGD5.000.000 atau setara Rp55.000.000.000 dari pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang terkait penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
  • Penerimaan saham senilai Rp14.000.000.000 dari Michael Njoman selaku Direktur PT Cahaya Baja Sukses (CBS) melalui Ferry Yanto Hongkiriwang menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (TMA) terkait penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
  • Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20.600.000.000 dari Tria Bellitonito Aturbumi selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (OBP).

Selanjutnya, antara tahun 2020 hingga Juli 2026, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang diduga menerima uang, tanah, dan/atau bangunan yang juga berasal dari tindak pidana korupsi. Rinciannya adalah:

  • Penerimaan uang sebesar Rp60.000.000.000 serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan dan Heri Janto selaku pemilik manfaat dan Direktur Utama PT Budi Agung Sentosa (BAS) melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (KPE).
  • Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp203.469.822.832 dari berbagai pihak terkait perkara korupsi yang ditangani Febrie.

Rincian Penerimaan Rp203,4 Miliar

Penerimaan uang sebesar Rp203,4 miliar tersebut dirinci oleh jaksa berdasarkan tahun penerimaan:

Penerimaan Tahun 2021

  • Dari Indonesia Exim sebanyak 4 kali penerimaan dengan total Rp5.200.000.000 terkait penanganan perkara korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013-2019.

Penerimaan Tahun 2022

  • Dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) sebanyak 3 kali penerimaan dengan total Rp1.115.000.000 terkait penanganan perkara korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013-2019.
  • Dari Krakatau Steel sebanyak 2 kali penerimaan dengan total Rp1.180.115.001 terkait penanganan perkara pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel Tbk.
  • Dari Karya Indah Alam Sejahtera sebanyak 3 kali penerimaan dengan total Rp1.300.000.000 terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
  • Dari Decky Aditya sebanyak 2 kali penerimaan dengan total Rp300.000.000.
  • Dari Sinarmas Asset Management sebanyak 5 kali penerimaan dengan total Rp950.000.000 terkait penanganan perkara korupsi dan TPPU Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
  • Dari Bandung Indah Gemilang sebanyak 7 kali penerimaan dengan total Rp436.500.000 terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
  • Dari Inti Sumber Bajasakti sebanyak 2 kali penerimaan dengan total Rp1.500.000.000 terkait penanganan perkara korupsi impor besi dan baja Tahun Anggaran 2016-2021.
  • Dari PT Sinarmas Agro sebanyak 4 kali penerimaan dengan total Rp1.000.000.000 terkait penanganan perkara korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015-2022.
  • Dari Insani Mandiri Less sebanyak 1 kali penerimaan dengan total Rp25.500.000.
  • Dari Kosasih Wibowo sebanyak 2 kali penerimaan dengan total Rp51.000.000.
  • Dari PT Angkasa Pura II sebanyak 2 kali penerimaan dengan total Rp1.350.342.000.

Penerimaan Tahun 2023

  • Dari Bandung Indah Gemilang sebanyak 7 kali penerimaan dengan total Rp122.400.000 terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan KITE.
  • Dari Krakatau Steel sebanyak 1 kali penerimaan dengan total Rp129.945.500 terkait penanganan perkara pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel Tbk.
  • Dari Sinarmas Asset Management sebanyak 4 kali penerimaan dengan total Rp1.360.000.000 terkait penanganan perkara korupsi dan TPPU Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
  • Dari PT Sinarmas Agro sebanyak 2 kali penerimaan dengan total Rp2.400.000.000 terkait penanganan perkara korupsi pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS tahun 2015-2021.
  • Dari Arka Jaya Mandiri sebanyak 2 kali penerimaan dengan total Rp3.000.000.000 terkait penanganan perkara korupsi penyelewengan dana Waskita Beton Precast.
  • Dari Inti Sumber Bajasakti sebanyak 3 kali penerimaan dengan total Rp5.400.000.000 terkait penanganan perkara korupsi impor besi dan baja Tahun Anggaran 2016-2021.
  • Dari PT Jasa Marga sebanyak 1 kali penerimaan dengan total Rp2.001.650.000 terkait penanganan perkara korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ).
  • Dari Angkasa Pura II sebanyak 1 kali penerimaan dengan total Rp150.038.000.
  • Dari PT Perwira Adhitama Sejati pada Maret 2023 s.d. November 2023 sebesar Rp6.000.000.000 terkait penanganan perkara korupsi dalam impor besi/baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.

Penerimaan Tahun 2024

  • Dari Jasa Marga Persero sebanyak 2 kali penerimaan dengan total Rp2.001.650.000 terkait penanganan perkara korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.
  • Dari PT Sinarmas Agro sebanyak 2 kali penerimaan dengan total Rp800.000.000 terkait penanganan perkara pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS periode 2015-2022.
  • Dari PT Waskita Beton Precast Mandiri sebanyak 4 kali penerimaan dengan total Rp8.000.743.603 terkait penanganan perkara dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ.

Penerimaan Tahun 2025

  • Dari Dhaniar Rosandi sebanyak 3 kali penerimaan dengan total Rp186.000.000.
  • Dari Rumpin Gemilang sebanyak 2 kali penerimaan dengan total Rp3.000.000.000.
  • Dari Nizam Mustafa sebanyak 1 kali penerimaan sejumlah Rp150.000.000.
  • Setoran tunai lainnya sebanyak 2 kali penerimaan dengan total Rp1.992.400.000.000.

Penerimaan Tahun 2026

  • Dari Eko Wahjoedi sebanyak 1 kali penerimaan sejumlah Rp500.000.000.
  • Dari PT Kencana Cakra sebanyak 1 kali penerimaan sejumlah Rp500.000.000.
  • Setoran tunai lainnya sebanyak 3 kali penerimaan dengan total Rp2.300.000.000.
  • Transfer lainnya sebanyak 5 kali penerimaan dengan total Rp250.000.000.
  • Penerimaan uang seluruhnya berjumlah USD440.990 melalui Rekening BCA Nomor 5225299169 atas nama DR Law Firm dari PT Sinarmas Asset Management.
  • Penerimaan uang berjumlah Rp2.408.658.000 melalui Rekening BNI Nomor 2912197098 atas nama Kantor Hukum Don Ritto dan Rekan. Rinciannya meliputi penerimaan dari PT Telekomunika (Rp1.421.450.000), LPEI (Rp625.000.000), dan terkait perkara korupsi jalur transmisi UIP Sumbagut (Rp362.208.000).
  • Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp900.000.000 melalui Rekening Mandiri Nomor 1010052911680 atas nama Kantor Hukum Don Ritto & Rekan dari Indonesia Exim, terkait perkara korupsi LPEI.
  • Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp69.493.069.578 melalui Rekening BCA Nomor 2190263307 atas nama Anandita, Vitto dan Rekan. Sumbernya beragam, termasuk dari PT Arka Jaya Mandiri, PT Bukaka Teknik Utama, LPEI, Infrastruktur Bisnis Indonesia, PT Mora Telematika Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Waskita Karya Persero, PT Sumateraco Langgeng Makmur dan Sumateraco Langgeng Abadi, Trafigura Asia Trading, Waskita Beton Precast, Tekno Infrastruktur, dan Sumber Indah Permai.
  • Penerimaan uang berjumlah Rp44.500.000.000 melalui Rekening Maybank Nomor 2769000090 dan Rekening Maybank Nomor 1084929788 atas nama Kantor Hukum Prime Solution Associates. Ini termasuk penerimaan dari PT Perwira Adhitama Sejati (Rp22.500.000.000) terkait impor baja, dan dari Jemmy Sutjiawan (Rp12.000.000.000) terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

Jaksa menegaskan bahwa total penerimaan uang oleh Febrie bersama Ferry, Nurman, dan Don Ritto antara tahun 2020-2026 mencapai Rp346.743.821.282 dan USD440.990. Penerimaan uang, saham, tanah, dan/atau bangunan ini diketahui atau patut diduga oleh Febrie merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Tinggalkan komentar