KPK Panggil Ulang Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dedi Congor dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan pihak terkait dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Atas nama AD, ASN di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (9/10/2026).

Hingga berita ini diturunkan, Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik dari Dedi Congor, maupun kapasitasnya dalam pemanggilan kali ini. Sebelumnya, Dedi Congor dijadwalkan diperiksa oleh KPK pada Selasa (29/9/2026), namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Dedi Congor sendiri sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Mei lalu dan juga pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan terkait kasus ini. Namanya juga sempat disebut dalam vonis tiga terdakwa kasus suap Bea Cukai. Hakim pengadilan menyebutkan bahwa Dedi Congor diduga menerima uang sebesar Rp 30 miliar dari John Field (JF), bos perusahaan importir PT Blueray Cargo.

Selain itu, Dedi Congor juga telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam perkara yang berbeda yang tengah diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Tinggalkan komentar