Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penerapan Pasal 12 huruf i Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) didasarkan pada dugaan keterlibatan pihak penyelenggara negara dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang berada di bawah pengawasan atau pengurusannya. “Jadi, di (pasal) 12 i itu kan lebih kurangnya bahwa pihak-pihak ini terlibat dalam proses pengadaan yang seharusnya ya, para pihak itu justru melakukan pengawasan, tapi kemudian justru dia terlibat gitu,” terang Setyo kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Ia menambahkan, penetapan tersangka juga didasarkan pada adanya keterlibatan orang dekat atau keluarga dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yang duduk di beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pengadaan tersebut. “Karena ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang dari badan itu (BNPB), melibatkan orang-orang dekatnya atau keluarganya duduk pada beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pengadaan,” lanjutnya.
Pasal 12 huruf i UU Tipikor menyatakan, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya” dapat dipidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200.000.000 dan maksimal Rp 1.000.000.000.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB. Salah satu tersangka adalah adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. “Ya, terinformasi seperti itu,” ujar Setyo.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Gery Prasetiawan selaku pihak swasta
- Syifa Nrika Ghifarian selaku swasta
- Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK
- Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus Adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
- Richard Erlangga selaku Tenaga ahli Suharyanto
Setyo menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Bima Setiawan dilakukan setelah proses ekspose dan tidak melihat latar belakang pribadinya. “Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
OTT di kantor BNPB ini terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan. KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,4 miliar dan logam mulia emas. Kelima tersangka telah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK belum membeberkan konstruksi perkara secara rinci.
Menanggapi hal tersebut, BNPB menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap dipenuhi. “BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata juru bicara BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10).
Berton menambahkan bahwa BNPB berkomitmen untuk kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan. BNPB juga berjanji tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap kasus yang ditangani KPK. “BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.