JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya paksa penggeledahan terkait pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kali ini, penggeledahan menyasar Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara korupsi, gratifikasi, dan TPPU. “Hari ini penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di Dinas Pendidikan Kota Madiun,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi berbagai dokumen, beberapa perangkat elektronik, dan juga uang tunai. “Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” kata Budi.
Budi menambahkan bahwa pihaknya belum dapat merinci jumlah pasti uang tunai yang berhasil disita. Proses penghitungan masih berlangsung karena kegiatan penggeledahan masih berjalan. “Untuk jumlahnya nanti kami akan update karena memang kegiatan penggeledahan masih berlangsung, penyidik masih melakukan penghitungan untuk uang yang diamankan pada kegiatan penggeledahan hari ini,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada Kamis (1/10). “Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo pada Jumat (2/10).
Perkara baru ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, yang kini ditangani KPK. Kasus baru ini secara spesifik terkait dugaan TPPU. Hingga saat ini, KPK masih menggunakan sprindik umum untuk perkara TPPU ini, sehingga belum ada penetapan tersangka baru.
“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (23/9).
Dalam perkara dugaan korupsi sebelumnya, Maidi telah dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 2 bulan. Jaksa KPK juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/9). Jaksa meyakini Maidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan,” kata jaksa Palupi Wiryawan, seperti dilansir dari sumber berita, Rabu (23/9). Selain pidana penjara, Maidi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 205 juta dan uang pengganti senilai Rp 8.005.384.790.