Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan kasus suap yang melibatkan Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai dan dokumen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya penyitaan uang tunai dalam penggeledahan di Dinas PUPR. “Saat ini masih proses hitung, jadi kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada Bupati Hamenang. Penyidik juga menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Klaten. “Pendalaman yang dibutuhkan salah satunya untuk menelusuri berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan di Klaten karena memang ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada Bupati,” tuturnya.
Selain dokumen, penyidik juga menemukan dan mengamankan barang bukti elektronik. “Penyidik menemukan dan mengamankan beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta barang bukti-barang bukti elektronik,” imbuh Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perubahan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK mengungkap bahwa Hamenang diduga meminta BPK untuk menghapus temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) mengenai kelebihan pembayaran honorarium.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan kronologi kasus ini. Pada April 2026, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025. Ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar, yang terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.
Atas temuan tersebut, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten, Agus Suprapto, dilaporkan menemui pihak BPK Perwakilan Jawa Tengah di Semarang. Mereka bertemu dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dari BPK Perwakilan Jateng, Iwan Hery Setiawan, dan Kepala BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. “Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping 2 (dua) temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar ± Rp 5 miliar dimaksud,” jelas Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa Hamenang kembali bertemu dengan Ahmad Luthfi pada Mei 2026 di Semarang untuk negosiasi penghapusan temuan BPK. Dalam pertemuan itu, Ahmad Luthfi meminta dukungan dana sebesar Rp 600 juta. Hamenang tidak menyanggupi dan melakukan negosiasi hingga disepakati menjadi Rp 400 juta. “Dalam pertemuan tersebut, ALU memberikan kontak ‘kode AMIDIS’,” kata Taufik.
Hamenang kemudian mengajak jajaran Pemkab Klaten, termasuk Pj Sekretaris Daerah Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan, serta Kepala BPKAD M Himawan Purnomo, untuk menyiapkan uang Rp 400 juta sesuai kesepakatan. Rizqan Iryawan menyampaikan kode tersebut kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC), untuk menyiapkan dana tersebut. Namun, pemberian dana ditunda karena adanya peristiwa tertangkap tangan KPK di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK.
Pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan menghapus temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber, sesuai kesepakatan antara Ahmad Luthfi dan Hamenang. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini: Hamenang Wajar Ismoyo (Bupati Klaten), Ahmad Luthfi H Rahmatullah (Kalan BPK Jawa Tengah), dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (pihak swasta).
Ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.