KPK Dalami Pembelian Mobil Volvo oleh Ridwan Kamil Saat Menjabat, Periksa Kakaknya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Erwin Muniruzaman, kakak dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami penelusuran KPK terkait pembelian mobil mewah merek Volvo yang dilakukan oleh Ridwan Kamil. Mobil tersebut diduga sempat digunakan saat pelantikan Penjabat Gubernur Jabar pada tahun 2023.

Pemeriksaan terhadap Erwin Muniruzaman dilaksanakan pada Jumat (2/10). Selain Erwin, KPK juga memeriksa saksi lain, yaitu Aburizal Ahmad Sofwan, yang menjabat sebagai Pejabat (Pj) Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Pusat.

“Saksi ERW yang juga merupakan kakak dari saudara RK yang pada saat tempus perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saudara ERW berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh saudara RK pada tahun 2023,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik KPK tengah mendalami seluruh proses pembelian mobil tersebut. Hal ini penting karena diduga pembelian mobil itu dilakukan saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jabar.

“Penyidik mendalami bagaimana asal-usul pembelian dari kendaraan tersebut karena memang tempus-nya ini berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa mobil Volvo tersebut diduga sudah dijual kembali. Penjualan kembali mobil itu diduga dilakukan oleh Erwin Muniruzaman.

“Adapun atas mobil Volvo tersebut diduga juga sudah dijual kembali oleh saudara ERW di periode Agustus 2024,” terang Budi.

Budi menambahkan bahwa KPK akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut. “Tentunya penyidik masih akan terus menelusuri, akan terus melacak ya terhadap aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Randy Kusumaatmadja, yang merupakan mantan asisten pribadi (aspri) Ridwan Kamil. Dari pemeriksaan Randy, KPK menduga rekeningnya menjadi tempat penampungan aliran dana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Diduga, separuh dari total uang pengadaan iklan tersebut masuk ke rekening Randy, sebelum akhirnya dialirkan kepada sejumlah pihak. Randy tercatat telah diperiksa oleh KPK sebanyak tiga kali, yaitu pada Kamis (21/1), Senin (14/9), dan Rabu (30/9). Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Polda Jawa Barat serta Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung.

Dalam kasus dugaan pengadaan iklan ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Perbuatan kelimanya diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Empat dari lima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan, yaitu:

  • Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024)
  • Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama
  • Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama
  • Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan komentar