Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan seorang dokter berinisial IS (37) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun di Bandung, Jawa Barat. KPAI menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan dan pendampingan bagi korban yang telah diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, dalam keterangannya pada Minggu (25/10/2026), menyatakan bahwa KPAI memiliki catatan penting terkait kasus ini. Ia mendorong agar korban mendapatkan rehabilitasi yang komprehensif dan berkelanjutan, baik untuk anak maupun ibunya. Selain itu, proses hukum juga harus mencakup restitusi bagi korban.
Dian juga mendorong adanya upaya tambahan untuk mencabut kuasa asuh pelaku terhadap anaknya. Ia menyebutkan bahwa Kejaksaan Bandung pernah melakukan upaya serupa. “Upaya tambahan dari Kejaksaan untuk gugat pencabutan kuasa asuh pelaku. Upaya ini sebelumnya pernah dilakukan Kejaksaan Bandung,” ujar Dian.
Lebih lanjut, Dian berharap agar kapasitas sumber daya manusia (SDM) di layanan pengaduan kasus kekerasan anak dapat ditingkatkan. Hal ini penting agar penanganan kasus pencabulan terhadap anak dapat dilakukan dengan lebih cepat dan responsif. “Belajar dari penanganan kasus ini, perlu peningkatan kapasitas SDM di layanan pengaduan kasus agar lebih cepat dan responsif terhadap kasus-kasus kekerasan anak,” tuturnya.
Kasus Pencabulan Dokter di Bandung
Pelaku IS kini telah ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bekasi bersama korban. Berdasarkan laporan dari detikJabar, Jumat (23/10), penangkapan dilakukan pada Rabu (21/10) malam. Setelah diamankan, korban langsung dibawa ke rumah aman untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis di RS Sartika Asih dan dinyatakan dalam kondisi stabil. Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Rumi Untari, menjelaskan kronologi aksi pencabulan yang diduga dilakukan oleh IS. Kasus ini mulai terungkap pada November 2025 ketika korban tiba-tiba memperagakan adegan dewasa. Sang ibu kemudian merasa curiga.
Korban, dengan polos, mengatakan bahwa adegan tersebut ia pelajari dari ponsel ayahnya. Ia memeragakan tersangka menindih badannya dan mengeluh sakit pada punggung saat ditindih. Pengakuan ini muncul saat sang anak sedang dibersihkan oleh ibunya, yang kemudian langsung memeriksakan kondisi anaknya.
“Korban menyampaikan perlakuan tersebut dilakukan saat dibawa ke rumah orang tua tersangka sekitar bulan Juli 2025,” kata Rumi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (22/10).
Pada Januari 2026, ibu korban memeriksakan anaknya ke laboratorium di Kota Bandung dan hasilnya positif terinfeksi gonore. Selanjutnya, pada Februari 2026, pelapor membawa korban ke dokter forensik dan ditemukan hasil adanya tanda-tanda peradangan pada kemaluan korban.