Kontrak TPST Bantargebang Capai Finalisasi, Pemprov DKI-Bekasi Segera Sepakati Kerjasama

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan bahwa pembahasan mengenai kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi telah memasuki tahap finalisasi.

Menurut Anies, negosiasi tersebut saat ini sedang berjalan di tingkat eselon II. “Untuk Bantargebang, sekarang ini sudah dalam tahap finalisasi di tingkat eselon II. Nanti akan ada pertemuan antara Asisten Pembangunan dengan Wali Kota Bekasi,” ungkap Anies di Balai Kota Jakarta pada Senin (12/10/2026).

Anies menyampaikan harapannya agar kesepakatan kerja sama ini dapat segera ditandatangani. Ia menekankan pentingnya kerja sama yang harmonis dan saling menguntungkan bagi kedua pemerintah daerah. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa segera ditandatangani. Saya ingin semuanya happy,” ujarnya.

Kerja sama antara DKI Jakarta dan Bekasi krusial untuk pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, yang merupakan fasilitas utama penampungan sampah dari Ibu Kota. Sebelumnya, Anies telah bertemu dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, di Balai Kota Jakarta untuk membahas berbagai isu, termasuk perpanjangan kerja sama TPST Bantar Gebang.

“Kami sepakat untuk segera menyelesaikan hal yang berkaitan dengan perpanjangan Bantar Gebang,” kata Anies saat itu. Masa berlaku kerja sama TPST Bantar Gebang saat ini akan berakhir pada tahun 2026, dan perpanjangan yang diajukan rencananya akan berlaku hingga lima tahun ke depan. “Karena bagaimanapun Bantar Gebang itu harus segera diperpanjang, habis di tahun 2026 antara Pemerintah Jakarta dengan Pemerintah kota Bekasi,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar