Konser Andrea Bocelli di Borobudur Batal, Baliho Dicopot

Pemerintah Kabupaten Magelang menurunkan dua baliho yang mempromosikan konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur. Langkah ini menyusul pencabutan rekomendasi izin konser oleh pihak kepolisian.

Dua baliho tersebut dicopot dari lokasi strategis: satu di depan Tourist Information Center (TIC) Borobudur dan satu lagi di pertigaan Lapangan Kujon. Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang, Farnia Berliani Sri Tulodho, mengonfirmasi pencopotan tersebut.

Syarifudin, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magelang, menjelaskan bahwa pencopotan dilakukan pada Selasa (13/10/2026). Ia menambahkan bahwa kewenangan izin pemasangan papan reklame berada di Dinas Pariwisata. “Izinnya kalau nggak keliru itu papan reklame itu punya Dinas Pariwisata, kalau nggak keliru. Jadi, kami nggak tahu (izinnya),” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa timnya menyisir baliho berukuran kecil namun tidak ditemukan, hanya baliho berukuran besar yang ada. Proses pencopotan baliho besar dibantu oleh Dinas Lingkungan Hidup yang menyediakan alat berat (crane), sementara Satpol PP mengamankan lalu lintas di sekitar lokasi. Pencopotan dilakukan sekitar pukul 9 pagi sebelum agenda audiensi.

Konser Andrea Bocelli yang dijadwalkan pada 31 Oktober 2026 di Candi Borobudur sempat menjadi sorotan publik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pembatalannya. Menindaklanjuti berbagai pertimbangan, Polresta Magelang secara resmi mencabut rekomendasi izin konser tersebut.

Wakapolresta Magelang AKBP Bim Rekoaji menyatakan dalam audiensi di kantor Unit Taman Wisata Borobudur (TWB) pada Selasa (13/10/2026), “Untuk dari kami sendiri memang ada permohon perizinan untuk kegiatan tersebut, akan tetapi per hari ini sudah kita cabut.”

Tinggalkan komentar