BPK Temukan Aset Migas Hilang Senilai Rp 33,22 Juta, Akibat Pengawasan Lemah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 1 tahun 2026 menyoroti lemahnya pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Temuan ini berujung pada hilangnya aset senilai US$33,22 juta.

Dalam dokumen resmi yang dirilis BPK, terdapat rekomendasi evaluasi kepada Kepala SKK Migas, khususnya terkait pelaksanaan kebijakan komersialisasi minyak mentah dan kondensat tahun 2025. BPK mencatat bahwa pengamanan BMN hulu migas belum memadai.

Beberapa indikasi kelemahan tersebut meliputi tanah untuk kegiatan usaha hulu migas yang belum bersertifikat atas nama Pemerintah Indonesia cq. Kementerian Keuangan. Selain itu, ditemukan tumpang tindih tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) pihak lain.

Yang paling mencolok, BPK menemukan aset BMN hulu migas senilai US$33,22 juta dan Rp 278,29 miliar tidak dapat ditemukan keberadaannya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan aset negara.

BPK juga mengungkap adanya BMN hulu migas senilai Rp 594,15 miliar yang belum diserahkan kepada pemerintah dari 40 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah terminasi sejak 2019. Kelemahan pencatatan juga menjadi sorotan, seperti pencatatan aset secara gelondongan, aset yang sudah terjual namun masih tercatat di neraca, serta perbedaan pencatatan antara KKKS dan Sistem Informasi Aset SKK Migas (SINAS Migas).

Akibat dari permasalahan ini, BPK menyatakan bahwa laporan BMN hulu migas menjadi tidak andal dan tidak akurat. Hal ini berisiko pada lemahnya status hukum dan perlindungan aset negara, serta membuat pengendalian dan pengambilan keputusan manajerial menjadi tidak optimal karena informasi yang disajikan tidak lengkap, tidak mutakhir, dan tidak terintegrasi.

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas untuk menyusun dan menetapkan peta jalan (roadmap) penyelesaian BMN hulu migas yang komprehensif, serta melakukan evaluasi berkala atas pengelolaan BMN hulu migas.

Pasokan Minyak Dalam Negeri Berkurang Akibat Ekspor

Dalam temuan terpisah, BPK mencatat adanya pengurangan pasokan minyak dalam negeri sebesar 15,38 juta barrel pada tahun 2025. Minyak mentah dan kondensat senilai US$1,03 miliar ini seharusnya digunakan untuk pasokan domestik, namun tetap mengalir ke pembeli luar negeri.

BPK menyoroti bahwa SKK Migas tidak mematuhi kebijakan pembatasan ekspor yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga ketahanan energi nasional dengan mengalihkan rencana ekspor untuk digunakan sebagai pasokan domestik oleh PT Kilang Pertamina Indonesia (PT KPI).

BPK meminta SKK Migas untuk memperbaiki tata kelola dari sektor hulu dan memprioritaskan kebutuhan pemanfaatan minyak mentah dalam negeri. Rekomendasi diberikan agar SKK Migas melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan kebijakan komersialisasi minyak mentah dan kondensat tahun 2025 demi pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Peningkatan koordinasi dengan Kementerian ESDM, PT Pertamina (Persero), PT KPI, dan KKKS juga ditekankan untuk memastikan kebijakan prioritas pemanfaatan minyak mentah dan kondensat dalam negeri dapat berjalan efektif.

Tinggalkan komentar