JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti temuan terkait pengelolaan barang milik negara (BMN) di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) yang dinilai belum sesuai ketentuan. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026, BPK menemukan sejumlah aset BMN senilai USD 33,22 juta tidak diketahui keberadaannya.
Temuan ini mendorong BPK merekomendasikan evaluasi kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), terutama terkait pelaksanaan kebijakan komersialisasi minyak mentah dan kondensat pada tahun 2025.
Menurut dokumen resmi BPK, pengamanan BMN hulu migas belum memadai. Beberapa poin yang diungkapkan antara lain tanah untuk kegiatan usaha hulu migas belum bersertifikat atas nama Pemerintah Indonesia cq. Kementerian Keuangan, adanya tanah yang tumpang tindih dengan hak guna usaha (HGU) pihak lain, dan BMN hulu migas eks terminasi senilai USD 33,22 juta serta Rp 278,29 miliar yang tidak ditemukan.
BPK juga mencatat adanya BMN hulu migas yang belum diserahkan kepada pemerintah dengan nilai mencapai Rp 594,15 miliar. Aset-aset ini berasal dari 40 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah terminasi sejak 2019. Selain itu, BPK menemukan kelemahan dalam pencatatan BMN hulu migas, seperti pencatatan yang bersifat gelondongan, BMN yang sudah terjual masih tercatat dalam neraca, serta perbedaan pencatatan antara KKKS dan Sistem Informasi Aset SKK Migas (SINAS Migas).
Permasalahan tersebut berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan BMN hulu migas dan melemahkan status hukum serta perlindungan aset negara. BPK menyatakan bahwa laporan BMN hulu migas menjadi tidak andal dan akurat, sehingga pengendalian serta pengambilan keputusan manajerial menjadi kurang optimal karena informasi yang disajikan tidak lengkap, tidak mutakhir, dan tidak terintegrasi.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas untuk menyusun dan menetapkan peta jalan (roadmap) penyelesaian BMN hulu migas yang komprehensif, serta melakukan evaluasi berkala atas pengelolaan aset tersebut.
Pasokan Minyak Dalam Negeri Berkurang
Temuan lain dari BPK adalah berkurangnya pasokan minyak dalam negeri senilai 15,38 juta barel sepanjang tahun 2025, dengan nilai mencapai USD 1,03 miliar. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan ekspor untuk menjaga pasokan domestik.
BPK menyoroti bahwa minyak mentah dan kondensat tersebut tetap mengalir ke pembeli luar negeri, yang berarti SKK Migas tidak mematuhi kebijakan pembatasan ekspor yang bertujuan untuk ketahanan energi. Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah mengalihkan rencana ekspor minyak mentah dan kondensat tahun 2025 untuk digunakan sebagai pasokan domestik bagi PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI).
Menindaklanjuti temuan ini, BPK meminta SKK Migas untuk memperbaiki tata kelola dari sektor hulu dan memprioritaskan pemanfaatan minyak mentah dalam negeri. BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan kebijakan komersialisasi minyak mentah dan kondensat tahun 2025 demi pemenuhan kebutuhan domestik. Peningkatan koordinasi dengan Kementerian ESDM, PT Pertamina (Persero), PT KPI, dan KKKS juga ditekankan untuk memastikan kebijakan prioritas pemanfaatan minyak mentah dan kondensat dalam negeri berjalan efektif.