Komjak Usulkan Kewenangan Penyelidikan Internal dalam RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiono mengusulkan agar Komjak diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan internal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan ini bertujuan untuk memastikan adanya pengawasan yang memadai terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses perampasan aset.

Pujiono menyampaikan usulan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR yang membahas RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026). Ia menekankan pentingnya pengawasan berlapis dalam RUU ini, terutama karena besarnya kewenangan yang akan diberikan.

Menurutnya, pengawasan berlapis, termasuk lapisan yudisial, tidak hanya relevan saat proses persidangan berlangsung. “Jadi menurut saya adalah bahwa kewenangan besar ini menuntut pengawasan yang berlapis. Jadi berlapis kenapa penting? Lapis yudisial itu menurut saya bukan hanya terjadi ketika proses persidangan,” ujar Pujiono.

Ia menambahkan bahwa pihak terkait perlu diberitahukan jika ada upaya paksa dalam perampasan aset. Keberatan yang diajukan oleh pihak ketiga terkait perampasan aset juga harus dikontrol sejak awal melalui lapisan yudisial. “Pihak ketiga bisa kemudian melakukan challenge keberatan sejak awal. Sejak awal, itu ada lapis yudisial yang kemudian mengontrol itu. Terus juga lapis internal itu adalah pengawasan melekat ya kontrol-kontrol di jaksa agung muda pengawasan itu harus kemudian dilakukan lebih kuat lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pujiono mengemukakan perlunya pengawasan internal yang kuat dalam penerapan perampasan aset. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Komjak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan guna menjalankan fungsi pengawasan internal tersebut. “Usulan yang penting terkait dengan Undang-Undang Perampasan Aset ini. Yang pertama kita bisa kemudian mengawasi sampai teknis. Yang kedua, kalau dimungkinkan adalah kita memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pidana,” tuturnya.

Pujiono menambahkan, jika terjadi peristiwa pidana akibat penyalahgunaan wewenang oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Komjak dapat merekomendasikan hasil penyelidikannya kepada aparat internal untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Ketika kemudian terjadi peristiwa pidana karena karena abusive yang dilakukan oleh APH, maka kita bisa merekomendasikan kepada melanjutkan hasil penyelidikan itu kepada aparat internal untuk kemudian melakukan proses tahapan berikutnya adalah penyidikan,” tutupnya.

Tinggalkan komentar