Jakarta – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, memberikan penjelasan mengenai alasan di balik pergantian posisi Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Sebelumnya, Rifqinizamy sendiri yang memimpin panja tersebut saat pertama kali dibentuk.
Rifqinizamy menyatakan bahwa posisinya sebagai ketua panja pada awalnya bersifat ex officio, sejalan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi II DPR. Hal ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi formal dalam memulai agenda kerja panja. “Pada saat dibentuk, itu kan harus ada ketua panja dan pimpinan panja, maka secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu. Dan kami pada saat itu kan membutuhkan administrasi formil, terutama untuk menjalankan beberapa agenda,” ujar Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Agenda awal yang dijalankan mencakup penyusunan jadwal dan agenda kerja panja. Setelah agenda tersebut berjalan, pimpinan Komisi II menggelar rapat internal dan berkonsultasi dengan pimpinan DPR. Hasil dari pembahasan tersebut mengarah pada keputusan untuk membentuk dua panja terpisah: Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Selanjutnya, kedua panja tersebut akan dipimpin oleh masing-masing Wakil Ketua Komisi II DPR. Untuk Panja RUU Pemilu, pimpinan Komisi II sepakat menunjuk Bahtra Banong sebagai ketua. “Ada Panja RUU Pemilu dipimpin oleh Pak Bahtra, nanti akan ada Panja Pembahasan Rancangan Undang-Undang Adminduk,” jelas Rifqinizamy.
Rifqinizamy menambahkan bahwa RUU Adminduk juga memiliki peran krusial karena akan mempertegas konsep single ID number atau nomor induk kependudukan sebagai dasar bagi Undang-Undang Satu Data yang telah disahkan DPR. Mengingat pentingnya kedua rancangan undang-undang tersebut, posisi ketua panja diisi oleh Wakil Ketua Komisi II. “Termasuk Undang-Undang Pemilu ini terkait dengan pendataan pemilih dan seterusnya. Nah, karena itu posisi Ketua Panja, Ketua Panja Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Adminduk nanti akan dijabat masing-masing oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pembentukan panja penyusunan RUU Pemilu yang kemudian diketuai oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong. “Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, Rapat Internal Panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja penyusunan RUU tentang Pemilu, apakah dapat disetujui?” tanya Dasco pada hari yang sama. Anggota Dewan pun menyetujui penetapan tersebut.