Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta untuk menghentikan praktik penentuan nominal sumbangan dalam program Bulan Dana PMI. Pramono menegaskan bahwa setiap sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak boleh ada unsur paksaan.
Pernyataan ini disampaikan Pramono Anung setelah menerima informasi mengenai adanya penetapan nominal sumbangan yang beredar, baik di lingkungan RT maupun sekolah. Ia telah berkomunikasi langsung dengan Ketua PMI DKI Jakarta mengenai hal tersebut.
“Saya tadi sudah, tadi pagi kebetulan telepon lagi kepada Ketua PMI Jakarta dan juga jajaran birokrasi yang ada di Jakarta bahwa itu tidak boleh. Jadi ini benar-benar bersifat sukarela,” ujar Pramono di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Pramono Anung menekankan bahwa tidak boleh ada penentuan nominal tertentu dalam pengumpulan sumbangan Bulan Dana PMI. Ia meminta jajaran PMI DKI Jakarta segera mengeluarkan aturan yang menegaskan prinsip kerelawanan ini.
“Tidak boleh ada penentuan paksaan sampai angka-angka itu. Terutama juga di jajaran birokrasi kan juga ditetapkan itu, dan saya minta kepada Ketua PMI Jakarta untuk segera memberikan aturan untuk hal itu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa program Bulan Dana PMI pada dasarnya adalah kegiatan penggalangan dana yang sepenuhnya bersifat sukarela. Masyarakat harus diberi kebebasan penuh untuk memilih memberikan sumbangan atau tidak.
“Jadi Bulan Dana PMI ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan,” tegasnya.
Pramono menyoroti adanya informasi mengenai nominal sumbangan yang beredar di masyarakat dan meminta praktik tersebut dihentikan, terutama jika menimbulkan kesan bahwa sumbangan PMI merupakan suatu kewajiban.
“Boleh iya, boleh nggak, sukarela sepenuhnya,” katanya.
Menurutnya, sumbangan kepada PMI seharusnya diberikan berdasarkan kesadaran masyarakat untuk mendukung kegiatan kemanusiaan yang dijalankan oleh organisasi tersebut.
“Karena memang yang seperti ini rupanya dulu-dulu dilakukan seperti yang sekarang terjadi, apalagi yang beredar di teman-teman media ada angkanya yang disebutkan ini dan sebagainya. Saya minta untuk itu tidak diperbolehkan,” ucapnya.
Pramono juga menegaskan bahwa aturan ini berlaku di berbagai lingkungan, termasuk sekolah dan jajaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Terutama di sekolah-sekolah yang ada, terutama juga di jajaran birokrasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pramono Anung mengaku telah membuat video kampanye untuk program Bulan Dana PMI. Namun, ia kembali menekankan bahwa kampanye tersebut tidak boleh diartikan sebagai kewajiban bagi masyarakat untuk menyumbang dengan nominal tertentu.
“Saya secara pribadi sebenarnya sudah membuat video untuk campaign tentang Bulan Dana PMI,” ujar Pramono.
Ia berharap penggalangan dana PMI tetap berjalan dengan mengedepankan semangat kerelawanan dan tidak berubah menjadi pungutan.
“Jadi bersifat sepenuhnya orang mau melakukan itu dengan hatinya karena memang PMI itulah menjadi roh utama dari PMI,” pungkasnya.