Kemendikdasmen Ungkap Gibran Ajukan Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri Secara Online Tahun 2019

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan dari luar negeri pada tahun 2019. Proses pengajuan tersebut dilakukan secara daring atau online.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikbudristek, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa permohonan diajukan pada 6 Agustus 2019 melalui layanan online Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10/2026), Gogot memaparkan hasil penilaian dokumen Gibran oleh tim penilai di Kemendikbudristek. Penilaian tersebut menyimpulkan bahwa pendidikan Gibran setara dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), khususnya pada bidang akuntansi dan keuangan.

“Dalam analisis penilaian, mata kuliah pada UTS Insearch, Australia, antara lain: Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomic, dan Management disandingkan atau setara dengan struktur pada mata pelajaran SMK bidang akuntansi dan keuangan,” ujar Gogot.

Ia menambahkan, “Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan.”

Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran, Taufiq Damarjati, menambahkan bahwa Gibran pernah menempuh pendidikan di Orchid Secondary School Singapura pada periode 2003-2004. Bukti pendukung berupa transkrip nilai atau rapor menunjukkan Gibran berada pada jenjang secondary 3 and secondary 4, dan mendapatkan GCE O-level certificate atau ordinary level certificate.

Selanjutnya, pada tahun 2005-2006, Gibran melanjutkan pendidikan di UTS Insearch dengan program diploma of business studies. Dokumen yang diserahkan meliputi certificate of attendance dan transkrip nilai, serta surat keterangan enrollment.

Gugatan terkait persyaratan pendidikan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan tersebut telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon berpendapat bahwa dugaan ketidakpenuhan syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan dan informasi tersebut dinilai ditutupi. Mereka memohon agar Mahkamah menguji kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran secara terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan komentar