Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerahkan certificate of attendance atau bukti kehadiran beserta transkrip nilai saat mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan setingkat SMA/SMK. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kemendikbudristek, Taufiq Damarjati, menjelaskan bahwa pihaknya menerima certificate of attendance dari UTS Insearch, yang kini dikenal sebagai UTS College di Sydney, Australia. Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian menanyakan apakah ada sertifikat lain selain certificate of attendance yang diterima oleh kementerian pada saat itu.
“Terima kasih, Yang Mulia. Untuk sertifikat lain selain certificate of attendance tidak ada, Yang Mulia,” jawab Taufiq. Ia membenarkan bahwa satu-satunya dokumen bersertifikat yang diterima adalah certificate of attendance.
Hakim Saldi kemudian mengalihkan pertanyaan kepada Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati. Yuli menyatakan bahwa sepengetahuan arsipnya, tidak ada laporan dari individu yang menyelesaikan pendidikan di UTS Insearch yang mendatangi KBRI. Ia menambahkan bahwa untuk pendidikan setingkat college, KBRI pernah menerima laporan dari Monash College.
Lebih lanjut, Saldi Isra mendalami makna certificate of attendance dan menanyakan apakah sertifikat tersebut dapat disamakan dengan ijazah. Yuli Rahmawati menjelaskan bahwa certificate of attendance umumnya digunakan untuk keperluan visa dan lebih merujuk pada persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Sertifikat ini sering kali dikeluarkan atas permintaan, bukan secara otomatis oleh universitas.
“Kalau yang saya maknai adalah persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Jadi sering kali sertifikat itu umumnya dikeluarkan karena permintaan, bukan yang otomatis dikeluarkan oleh sebuah universitas,” jelas Yuli.
Saat ditanya mengenai proses analisis Kemendikbudristek setelah Gibran mengajukan permohonan penyetaraan secara online pada 6 Agustus 2019, Taufiq Damarjati memaparkan bahwa pihaknya menganalisis dari sisi kronologis dan substantif dokumen. Dokumen yang diperiksa meliputi STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) SMP yang diterbitkan tahun 2002, transkrip nilai dari Orchid Secondary School Singapura (2003-2004) untuk jenjang secondary 3 and secondary 4 yang menghasilkan GCE O-level certificate, serta program diploma of business studies di UTS Insearch (2005-2006).
Untuk jenjang pendidikan di UTS Insearch, Taufiq menyebutkan dokumen yang masuk adalah certificate of attendance dan transkrip nilai, beserta surat keterangan enrollment. Tim penilai Kemendikbudristek menilai Gibran memiliki pengetahuan yang setara dengan SMK di bidang akuntansi dan keuangan, berdasarkan pemadanan mata kuliah yang diambil di UTS Insearch dengan kurikulum SMK di Indonesia pada tahun 2018.
Taufiq juga mengonfirmasi bahwa sepanjang ia menjadi anggota tim penilai, belum pernah ada permohonan penyetaraan pendidikan dari lulusan UTS Insearch selain Gibran. Ketika ditanya kembali oleh hakim Saldi mengenai makna certificate of attendance dibandingkan dengan ijazah, Taufiq menegaskan bahwa sertifikat tersebut lebih kepada keterangan kehadiran.
“Iya, certificate of attendance lebih kepada keterangan bahwa yang bersangkutan mengikuti pendidikan di UTS Insearch,” ujar Taufiq. Ia menambahkan bahwa status tamat atau tidaknya seseorang dilihat dari transkrip nilai. Taufiq secara tegas mengakui bahwa pada saat pengajuan permohonan penyetaraan pendidikan tersebut, tidak ada ijazah yang diterima oleh Kemendikbudristek.
“Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia,” tegas Taufiq menjawab pertanyaan hakim Saldi mengenai ketiadaan ijazah. Ia mengklarifikasi bahwa yang disampaikan pemohon hanyalah certificate of attendance dan transkrip nilai.
Gugatan ini diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, terdaftar di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemohon berpendapat bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan dan informasinya ditutupi. Pemohon meminta MK untuk menegaskan keabsahan pencalonan jika Gibran memenuhi syarat, atau menjatuhkan diskualifikasi jika terbukti tidak memenuhi syarat.