Kemendagri Permudah Akses Rumah Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Dukungan ini diwujudkan melalui penyederhanaan regulasi dan pemberian kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh hunian yang layak.

Tito menyampaikan hal tersebut saat menghadiri kegiatan Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan Polisi Bersama Masyarakat di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Ia mengakui bahwa persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia, dengan sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau tinggal di hunian tidak layak. Menurutnya, pemisahan urusan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) adalah langkah strategis untuk memberikan perhatian yang lebih terfokus.

“Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dan Pak Presiden semua programnya pro rakyat, rakyat kecil terutama,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2026).

Sebagai bentuk dukungan, Kemendagri siap membantu Menteri PKP Maruarar Sirait, terutama melalui kebijakan yang menjadi kewenangan Kemendagri. “Kita tentu akan terus membantu beliau, mendukung beliau sepenuhnya. Dari regulasi, mendefinisikan kembali MBR, masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.

Salah satu dukungan konkret adalah penetapan kriteria MBR yang didasarkan pada penghasilan, bukan semata-mata persentase 40 persen masyarakat terbawah. Hal ini penting untuk memastikan kebijakan perumahan tepat sasaran.

Selain itu, Kemendagri mendukung pemberian kemudahan melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. “Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya, guna meringankan beban masyarakat.

Kemudahan juga diberikan melalui pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi MBR. Tito menyebut telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait kebijakan ini.

Berbagai kemudahan regulasi ini diharapkan dapat membangun ekosistem pembangunan perumahan yang mendukung keterlibatan sektor swasta. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat tidak hanya mengandalkan APBN, tetapi juga didukung oleh peran pengembang dan pihak lainnya.

Tito juga menyoroti pentingnya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk membantu masyarakat memperbaiki hunian yang tidak layak. Pemerintah memberikan kemudahan bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah, khususnya di kawasan kumuh Jakarta, dengan dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan untuk mengajukan bantuan.

Ia menekankan pentingnya pelaksanaan program secara langsung di lapangan agar pemerintah dapat melihat kondisi hunian sekaligus memahami kebutuhan warga. Tito berharap program perumahan prioritas Presiden Prabowo Subianto ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Jakarta maupun seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Menteri PKP Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari, serta sejumlah pihak terkait.

Tinggalkan komentar