MADIUN – Keluarga Dini Hardiyanti (30), korban pembunuhan sadis bersama anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya (4), menyaksikan langsung proses rekonstruksi kasus tersebut di Kota Madiun. Rombongan keluarga yang datang dari Bogor ini berharap pelaku, Dwi Bagus Martono (40), dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatan kejinya.
Keluarga korban, yang terdiri dari ibu, paman, adik, dan kakak ipar Dini, rela datang jauh-jauh dari Bogor dan menetap sementara di Surabaya untuk mengawal jalannya rekonstruksi. Mereka secara tegas menuntut hukuman maksimal bagi pelaku.
“Saya pamannya, bersama ibu dan kakak korban datang untuk menyaksikan ini. Keluarga meminta pelaku dihukum berat,” ujar Eman (50), paman korban, usai rekonstruksi pada Rabu (28/10/2026).
Selama proses reka ulang berlangsung, ibu dan kakak korban memilih untuk tidak keluar dari mobil. Dari kejauhan, mereka hanya bisa menyaksikan dengan pilu saat pelaku digiring petugas memasuki area rumah di Jalan Kunir, salah satu lokasi rekonstruksi.
Proses rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur ini digelar di tiga lokasi berbeda di Kota Madiun. Lokasi tersebut meliputi Hotel Mataram Baru, rumah di Jalan Doho, dan terakhir di rumah di Jalan Kunir.
Paman korban menilai perbuatan biadab pelaku harus dibayar setimpal dengan hukuman yang setara. Peristiwa ini telah meninggalkan luka dan duka mendalam bagi keluarga, terutama sang ibu yang masih mengalami trauma berat.
“Harus dihukum setimpal. Kami semua masih sedih dan sangat terpukul, kami mohon pelaku dihukum setimpal,” tegas Eman.