Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun Hasil Denda ke Negara

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan uang hasil denda administratif terkait penyalahgunaan kawasan kehutanan senilai Rp 13,2 triliun kepada negara. Tumpukan uang bernilai triliunan rupiah tersebut dipamerkan di bagian depan lokasi acara.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (10/4/2026), uang tersebut disusun menggunung dalam dua tumpukan besar. Setiap bundel berisi pecahan Rp 100 ribu dan dibungkus plastik bening.

Di bagian atas tumpukan, terpasang papan yang menginformasikan bahwa total uang yang akan diserahkan ke kas negara adalah Rp 13.241.335.681.910,13. Rencananya, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan menyerahkan uang tersebut kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Acara ini juga diagendakan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Rincian dana tersebut meliputi denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 3.475.738.523.741,13. Selain itu, terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus yang ditangani Kejagung sebesar Rp 1.535.750.234.271,00. Terdapat pula penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH senilai Rp 8.229.846.923.898,00.

Tinggalkan komentar