Legalitas Lahan Jadi Syarat Utama Pengajuan Sekolah Rakyat di Boven Digoel

Jakarta – Ketersediaan dan legalitas lahan menjadi syarat utama dalam pengajuan program Sekolah Rakyat di Boven Digoel, Papua Selatan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono saat menerima kunjungan audiensi dari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran DPRK Boven Digoel memaparkan berbagai aspek terkait rencana pembangunan Sekolah Rakyat, termasuk status kepemilikan lahan yang akan digunakan. Wamensos Agus Jabo menjelaskan bahwa kewenangan untuk mengusulkan Sekolah Rakyat berada pada bupati. Oleh karena itu, usulan yang datang dari pihak yayasan belum dapat dianggap sebagai usulan resmi dari pemerintah daerah.

“Yang mengusulkan Sekolah Rakyat itu otoritasnya Pak Bupati. Ini belum resmi, karena yang mengusulkan belum Pak Bupati. Yang mengusulkan masih yayasan,” ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (6/10/2026).

Agus Jabo menekankan bahwa lahan yang akan diperuntukkan bagi Sekolah Rakyat haruslah berstatus milik pemerintah daerah. Apabila lahan tersebut berasal dari pihak lain, maka proses hibah kepada pemerintah daerah harus diselesaikan terlebih dahulu, termasuk proses sertifikasi atas nama pemerintah daerah.

“Tanah itu harus punya Pemda,” tegasnya.

Setelah status lahan resmi menjadi milik Pemerintah Daerah (Pemda) Boven Digoel, lahan tersebut dapat digunakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui mekanisme pinjam pakai. Selanjutnya, pembangunan fisik sekolah dapat dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, sementara Kemensos akan bertanggung jawab atas pengelolaan Sekolah Rakyat setelah bangunan selesai dibangun.

Lebih lanjut, Agus Jabo menegaskan bahwa pengelolaan Sekolah Rakyat tidak akan melibatkan unsur swasta maupun yayasan. Hal ini terkait dengan pembiayaan pendidikan serta pemenuhan kebutuhan siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang merupakan bagian dari dukungan pemerintah melalui Kemensos.

Oleh karena itu, Agus Jabo mendorong pihak yang memiliki atau menguasai lahan untuk segera berkoordinasi dengan bupati dan pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial. Tujuannya adalah agar proses hibah dan sertifikasi lahan dapat segera diselesaikan.

“Yang dibutuhkan sekarang surat hibah, yang kedua adalah sertifikat. Tetapi supaya kemudian clear, segera Bupatinya mengusulkan, walaupun dikasih keterangan masih dalam proses,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Agus Jabo juga menyampaikan bahwa lahan Sekolah Rakyat ke depan berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ketahanan pangan, seperti perikanan, peternakan, dan tanaman pangan, asalkan tidak mengganggu kegiatan pembelajaran utama.

Mengenai calon peserta didik, Wamensos menekankan bahwa penentuan penerima manfaat harus berbasis data yang akurat. Sekolah Rakyat secara khusus diperuntukkan bagi keluarga yang masuk dalam kategori Desil 1 dan Desil 2.

“Kita cek data-datanya, karena semuanya harus berbasis data dan Sekolah Rakyat ini hanya untuk desil 1-2. Yang lain tidak boleh,” ujarnya.

Agus Jabo mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh DPRK Boven Digoel dan meminta agar proses legal formal di tingkat pemerintah daerah segera ditindaklanjuti. Setelah persyaratan lahan dan usulan resmi dari pemerintah daerah terpenuhi, Kemensos akan melanjutkan pembahasan lebih lanjut mengenai rencana Sekolah Rakyat di Boven Digoel.

Pertemuan tersebut dihadiri pula oleh Wakil Ketua I DPRK Boven Digoel Oral Brunel Leleng, Wakil Ketua III DPRK Boven Digoel Abyatar Besagi, Anggota DPRK Boven Digoel sekaligus pemilik hak ulayat/tuan dusun Renye Awan Ayarop, Ketua Fraksi Marthen Luter Wambarop, Anggota DPRK Boven Digoel Ian Maruwo dan Habel Kumeya, serta Kabag Persidangan Sekwan Lukas.

Tinggalkan komentar