Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang diduga berlangsung dari tahun 2013 hingga 2025. Terbaru, tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan mantan Kepala Dinas di Kabupaten Nunukan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. “Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2013 s.d. 2025,” ujar Anang dalam keterangannya pada Selasa (13/10/2026).
Anang menambahkan bahwa kedua saksi yang dipanggil telah memenuhi undangan pemeriksaan. Proses penyidikan ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. Saksi yang diperiksa adalah MS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan JM selaku Mantan Kepala Dinas Kabupaten Nunukan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait penyidikan kasus ini, baik di Jakarta maupun di Kalimantan Utara. Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang tersebut. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor PT CCM di Cikini Raya, Jakarta; rumah mantan Kepala Daerah di Nunukan, Kalimantan Utara; serta rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara di Bulungan, Kalimantan Utara.
Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti digital dari lokasi-lokasi tersebut. Anang Supriatna menyatakan bahwa tindakan penyidikan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.