Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan tegas kepada seluruh perangkat desa agar tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menekankan bahwa konsekuensi dari perbuatan korupsi tidak hanya menimpa pelaku, tetapi juga dapat berdampak buruk pada anggota keluarga.
Dalam kunjungannya untuk memantau desa antikorupsi di Kalurahan Panggungrejo, Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, pada Selasa (13/10/2026), Ibnu Basuki Widodo menyampaikan bahwa korupsi dapat menyebabkan stres berat bagi keluarga. “Sangat besar akibatnya (dari tindakan korupsi). Istri di-bully, anak di-bully, menjadi stres, tidak ingin kuliah, dan lain sebagainya,” ungkapnya dalam sambutan.
Selain perundungan yang dialami oleh anggota keluarga, Ibnu juga menjelaskan bahwa harta benda pelaku korupsi berisiko disita jika terkait langsung dengan tindak pidana tersebut. Pelaku korupsi diwajibkan membayar kerugian keuangan negara sesuai putusan hakim. Apabila harta yang tersisa tidak mencukupi, maka harta yang tadinya diperoleh secara halal pun dapat dirampas untuk menutupi kerugian tersebut.
Ibnu Basuki Widodo juga menyoroti potensi kerentanan korupsi di tingkat desa, terutama dalam pengelolaan dana desa yang jumlahnya sangat besar. Ia mengakui bahwa kesempatan dapat membuat seseorang tergelincir ke dalam perbuatan korupsi. Dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik.
Agar penggunaan dana desa yang signifikan ini dapat berjalan efektif, Ibnu menekankan pentingnya landasan kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dari para pengelolanya. “Transparansi dan akuntabilitas, keterbukaan dan pertanggungjawaban itu adalah satu modal utama sehingga suatu pemerintahan itu akan bersih,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ibnu mengungkapkan temuan KPK mengenai adanya penyelewengan dana desa, salah satunya yang digunakan untuk judi online. “Kita sudah mengetahui bersama bahwa banyak sekali pihak-pihak yang telah terjerat dalam kasus korupsi. Ada korupsi dana desa, itu ada yang APBD-nya dipergunakan untuk main judi online, coba bayangkan. Ini ada di kaur keuangan,” bebernya.
Selain itu, Ibnu juga menyebutkan adanya praktik perjalanan fiktif dan pengelolaan dana desa yang tidak transparan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang cukup sering ditemukan.