Kejagung Ajukan Kasasi Usai Vonis Nadiem Makarim Dikurangi Menjadi 9 Tahun

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengurangi vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Sebelumnya, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di tingkat pertama, namun Pengadilan Tinggi Jakarta menyunatnya menjadi 9 tahun.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi. “Iya, penuntut umum sudah menyatakan kasasi. Kan penuntut umum sudah menyatakan kasasi dan mempersiapkan, baik memori dan kontramemori nantinya,” ujar Anang kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (2/10/2026).

Anang menjelaskan bahwa memori kasasi diajukan karena keberatan jaksa penuntut umum terhadap putusan hakim yang tidak sepenuhnya mengabulkan tuntutan, baik di pengadilan tingkat pertama maupun banding. Sementara itu, kontramemori akan diajukan sebagai tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pihak Nadiem.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memang telah mengurangi vonis Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (24/9), hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf bagi Nadiem.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan. Selain pidana penjara, Nadiem juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman penjara selama 140 hari.

Majelis hakim banding juga mengubah jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Dari semula Rp 809 miliar, kini menjadi Rp 548 miliar. “Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar),” kata hakim. Jika Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan dirampas untuk dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia akan dikenai hukuman tambahan 6 tahun penjara.

Hakim banding menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan Chromebook ini mencapai Rp 1,5 triliun. Dalam putusannya, hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan komentar