SAMARINDA – Pihak kepolisian tengah mendalami kasus dugaan tertinggalnya kawat sepanjang 21 sentimeter di dalam jantung pasien Ediyanto Wong (63) setelah menjalani prosedur cath lab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Dalam proses penyelidikan ini, polisi berencana memanggil dokter berinisial MF yang menangani pasien tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyatakan bahwa pihaknya baru menerima laporan aduan terkait kasus ini beberapa hari lalu dan masih dalam tahap pendalaman. “Iya (dr. MF) juga akan kami panggil. Kita baru terima aduannya, masih pendalaman,” ujar Kombes Pol Hendri Umar, Jumat (9/10/2026).
Selain dokter MF, polisi juga berencana meminta keterangan dari pihak rumah sakit tempat dokter spesialis jantung dan pembuluh darah tersebut bekerja. Saat ini, proses pemeriksaan dokumen dan pengiriman surat panggilan kepada saksi-saksi terkait masih berjalan.
Kuasa hukum keluarga Ediyanto, Jafri Musa, menjelaskan bahwa selain laporan ke kepolisian, pihaknya juga telah mengajukan aduan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) pada Kamis (8/10) melalui surat elektronik. Menurut Jafri, laporan ke polisi berfokus pada dugaan ketidaktransparanan informasi terkait kawat yang tertinggal di tubuh pasien, serta dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan Undang-Undang Kesehatan.
Sementara itu, aduan ke MDP lebih menekankan pada aspek kelalaian medis. “Kalau aduan yang di MDP itu lebih spesifik kepada kelalaian medis. Jadi bukan tindak pidana, jadi yang kami adukan kelalaian medis,” jelas Jafri Musa.