Jakarta – Seorang wanita berinisial KDA ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar mandi sebuah kos di kawasan Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Penemuan jasad korban pada Kamis (8/10) sekitar pukul 12.00 WIB ini akhirnya mengungkap fakta bahwa KDA adalah korban pembunuhan.
Jasad KDA ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat menggunakan tali rafia. Selain itu, wajah korban sebelah kiri mengalami memar, dan lehernya terikat dengan sebuah kaus hitam. Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Made Budi menjelaskan, “Kondisi korban dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi terikat kaki dan tangan dengan menggunakan tali rafia.” Ia menambahkan, “Muka sebelah kiri mengalami memar serta leher diikat dengan menggunakan baju kaus warna hitam.”
Awal mula penemuan mayat ini bermula dari terciumnya aroma busuk menyengat dari kamar kos yang disewa oleh saksi bernama Daniel. Pemilik kos, Sundiyah, berniat mengecek kamar tersebut karena Daniel, yang menyewa sejak Selasa (6/10), tidak pernah datang setelah serah terima kunci. Kecurigaan penghuni kamar sebelah terhadap bau tak sedap semakin memperkuat niat Sundiyah.
Sundiyah kemudian melaporkan temuan ini kepada saksi Noval, yang menyarankan agar pintu kamar dibuka dengan didampingi teman atau Pak RT. Akhirnya, mereka menghubungi Bhabinkamtibmas Pinang Ranti Aiptu Ragil. Setelah Aiptu Ragil tiba, pintu kamar kos dibuka menggunakan kunci duplikat. Di dalam kamar, tercium bau busuk yang lebih kuat, dan di kamar mandi ditemukan jasad perempuan yang terikat.
Unit Reskrim Polsek Makasar segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengungkap bahwa KDA adalah korban pembunuhan dan berhasil menangkap dua pelaku. “Dua pelaku sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar AKP Made Budi pada Jumat (9/10).
Kedua pelaku, yang berinisial KDO (22) dan ATW (27), ditangkap di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tali rafia, kaus, dan celana. AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa motif sementara diduga terkait ekonomi. “Penyidik juga mendalami dugaan motif ekonomi terkait penguasaan telepon genggam dan uang tunai Rp 250 ribu milik korban,” ucapnya.
Penyidik kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti lain di lokasi kejadian, termasuk sebilah pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor. Proses penyidikan masih terus dilengkapi, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP serta Pasal 479 ayat 3 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.