JAKARTA – Pondok Pesantren Dar Et Tauhid di Kota Bekasi, Jawa Barat, sementara waktu menghentikan seluruh aktivitasnya menyusul penetapan MHH (28), seorang guru setempat, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 10 santriwati. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pesantren telah merekomendasikan pembekuan ini kepada Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyatakan bahwa rekomendasi pembekuan ini bertujuan agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama dihentikan sampai ada pengasuh pengganti yang lebih kapabel serta pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai. “Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” terang Basnang Said.
Meskipun aktivitas fisik pesantren dibekukan, hak pendidikan para santri tetap dipastikan terpenuhi melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan metode lain yang memungkinkan. Saat ini, para santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing. “Selama masa pembekuan sementara, kami memastikan hak pendidikan seluruh santri tetap terpenuhi, misalnya melalui PJJ. Kami juga minta kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk memfasilitasi perpindahan para santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua/wali masing-masing,” tegas Basnang.
Direktur Pemberdayaan Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, menjelaskan bahwa Kemenag berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk segera menetapkan pengasuh pesantren pengganti. Pengasuh baru ini diharapkan memiliki pengetahuan keagamaan dan perilaku yang baik, serta komitmen kuat terhadap perlindungan anak. Pengasuh pengganti juga tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Proses verifikasi calon pengasuh akan melibatkan Kantor Kemenag Kota Bekasi, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, FKPP, dan MUI Kota Bekasi.
Lebih lanjut, Yusi Damayanti menekankan bahwa pengasuh pesantren, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila harus diberhentikan dari jabatannya. Tersangka MHH telah dinonaktifkan seketika dari seluruh tugasnya dan tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri atau tinggal di lingkungan pesantren selama proses hukum berlangsung. “Kami juga minta agar pengasuh pesantren dan pendidik maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila yang mencoreng entitas pesantren sebagai lembaga moral keagamaan diberhentikan dari jabatan dan tugasnya. Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan seketika dari seluruh tugas dan tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri selama proses hukum berjalan serta tidak diperkenankan tinggal dalam lingkungan pondok pesantren,” sambungnya.
Sebelum Ponpes Dar Et Tauhid dapat kembali beroperasi, pesantren wajib memiliki tata kelola perlindungan anak yang komprehensif. Ini mencakup kebijakan dan SOP pencegahan serta penanganan kekerasan sesuai PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024, pakta integritas perlindungan anak, kode etik interaksi, tim pencegahan kekerasan, mekanisme pengaduan yang aman, serta penataan asrama dan sistem pengawasan yang meminimalkan potensi kekerasan.
Kemenag juga meminta Kanwil Kemenag Jabar dan Kantor Kemenag Kota Bekasi untuk memberikan perhatian khusus pada pemulihan korban, bersinergi dengan dinas terkait seperti DP3A/UPTD PPA dan PUSPAGA Kota Bekasi. Penangkapan MHH sendiri dilakukan oleh Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan yang terjadi berulang kali sejak 2024 hingga September 2026, di kamar tersangka yang berada di lingkungan pesantren. MHH telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.