Karhutla Masih Ditangani Lokal, Pemerintah Sebut Mampu Atasi Tanpa Status Bencana Nasional

JAKARTA – Pemerintah belum memiliki rencana untuk menetapkan status bencana nasional bagi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keputusan ini diambil karena pemerintah menilai masih memiliki kapasitas yang memadai untuk menangani bencana tersebut.

“Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman di Istana, Jakarta, Senin (12/10/2026). Pernyataan ini disampaikan Dudung usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto ketika ditanya mengenai kemungkinan penetapan karhutla sebagai bencana nasional.

Dudung menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya maksimal dalam penanganan karhutla di berbagai wilayah. Berdasarkan laporan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang disampaikan dalam rapat tersebut, terdapat enam provinsi yang menjadi fokus utama penanganan.

Secara khusus, Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan menjadi dua provinsi yang mendapatkan perhatian lebih intensif. Di Kalimantan Tengah, area Taman Nasional Tanjung Puting juga menjadi prioritas karena keberadaan satwa yang harus dilindungi.

Upaya pemadaman melalui udara menggunakan helikopter telah dilaksanakan. Namun, Dudung menjelaskan bahwa saat ini penanganan di lapangan lebih banyak mengandalkan operasi darat. Hal ini disebabkan oleh kondisi asap yang sangat tebal, sehingga menyulitkan pelaksanaan pemadaman dari udara.

“Dan kemudian hasil laporan dari Kepala BNPB bahwa heli, operasional heli ini sudah dilaksanakan dan banyak lebih dominan kepada operasi darat ya karena memang sulit untuk dijangkau dari udara karena memang asapnya terlalu tebal,” jelasnya.

Tinggalkan komentar