Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayahnya saat ini belum perlu ditetapkan sebagai bencana nasional. Ia menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional memiliki ketentuan khusus dan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Agustiar menjelaskan bahwa hingga kini, tercatat hampir 6.000 kejadian kebakaran di Kalteng dengan luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai lebih dari 18.000 hektare. Situasi ini menjadi perhatian serius pemerintah, terutama karena dampak asap mulai memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Bencana nasional itu ada ketentuannya, tidak sembarang angka,” ujar Agustiar.
Lebih lanjut, Agustiar memaparkan alasan mengapa pemerintah daerah belum mengusulkan peningkatan status karhutla di Kalteng menjadi bencana nasional. Ia mengakui bahwa dampak karhutla memang sangat serius, mengganggu aktivitas kerja, memengaruhi kegiatan ekonomi, dan menyebabkan masalah kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap.
“Namun penetapan bencana nasional bukan keputusan yang dapat ditentukan pemerintah daerah sendiri. Kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penanganan karhutla menjadi prioritas pemerintah pusat di beberapa provinsi. Namun, tingkat kebakaran di berbagai daerah perlu ditinjau secara menyeluruh sebelum menentukan langkah penanganan dan status bencana.
Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Kalteng terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak kabut asap. Salah satu langkah yang diambil adalah membuka rumah oksigen sebagai fasilitas pendukung bagi warga yang membutuhkan bantuan pernapasan.