JAKARTA – Kepolisian RI tengah gencar memburu para pelaku utama dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di Pidie, Aceh. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan jaringan sindikat ini.
Pengungkapan laboratorium narkoba terbesar di Indonesia ini berhasil mengamankan sabu cair metamfetamin seberat 1,2 ton. Kapolri Sigit menyatakan bahwa pihaknya juga akan mendalami forensik digital terhadap enam ponsel yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami akan mendalami forensik digital terhadap 6 telepon genggam yang ditemukan di TKP dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU guna memiskinkan jaringan ini,” ujar Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Aceh pada Jumat (23/10/2026).
Pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk pengendali utama jaringan tersebut. Kapolri Sigit menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak berwenang di China untuk melacak keberadaan pengendali utama.
“Tim saat ini masih memburu para daftar pencarian orang atau DPO meliputi pengatur lapangan berinisial Z, ES, J, BR, SS serta berkoordinasi dengan NC City Tiongkok untuk menangkap pengendali utama, yaitu Saudara LS,” jelasnya.
Laboratorium narkoba tersebut sebelumnya berhasil digerebek oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pengungkapan ini dilakukan di dua toko yang telah disulap menjadi pabrik sabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, clandestine lab di Pidie ini diduga kuat memiliki kaitan dengan jaringan narkoba internasional lintas negara. Jaringan ini diduga melibatkan sindikat yang berasal dari China, Malaysia, dan Indonesia.
Saat penggeledahan di ruko di Pidie, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah tersangka, yaitu LJ dan F, serta MY, AK, dan AY. Dari lokasi tersebut, tim gabungan menemukan barang bukti berupa 20 drum sabu cair dan sekitar 500 kg sabu kristal. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1,2 ton bruto.