Polisi Bogor Amankan Pencuri Motor Bersenjata Airsoft Gun

Bogor – Unit Reskrim Polsek Kemang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AR (29). Aksi kejahatan ini terjadi di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebuah senjata airsoft gun.

Kapolsek Kemang AKP Yulita Heriyanti menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan di sebuah kontrakan di Kecamatan Ciseeng. Pencurian itu sendiri terjadi pada hari Senin, 12 Oktober 2026. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha WR 155 miliknya di garasi rumah dalam keadaan terkunci setang dan ganda.

Motor korban dilaporkan hilang dari garasi pada pukul 04.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya ini membuahkan hasil ketika sepeda motor korban berhasil ditemukan di kontrakan pelaku.

“Anggota berhasil menemukan motor tersebut di dalam kontrakan pelaku. Pelaku diamankan pada Kamis, 22 Oktober 2026 sekitar pukul 16.40 WIB,” ujar Yulita.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit motor Yamaha WR 155 milik korban, satu buah airsoft gun, tiga buah kunci T, satu buah gerinda, empat unit ponsel berbagai merek, serta barang bukti pendukung lainnya. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Kemang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan komentar