Jaringan Penyelundup 73 Ribu Benih Lobster ke Vietnam Diburu Polisi

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah mendalami kasus dugaan penyelundupan 73 ribu ekor benih lobster dari Indonesia menuju Vietnam. Penyelidikan kini difokuskan pada pengungkapan jaringan di balik aksi ilegal tersebut.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami asal-usul benih lobster, pihak yang mengirim, serta jaringan internasional yang terlibat. “Kejahatan ini tentunya adalah kejahatan transnational crime. Berasal dari Jawa Barat, kemudian didistribusikan ataupun dibawa melalui darat, masuk ke Malaysia, kemudian ke Singapura, lalu dibawa ke Vietnam. Hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang kami lakukan pemeriksaan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026).

Polisi tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menargetkan para pemodal dan pihak lain yang memfasilitasi penyelundupan. “Untuk tersangka lain tentunya adalah pemodal nya akan kami kejar, kemudian sumber-sumber dia memperoleh pasti akan kami kejar juga, dan pihak-pihak lain yang membantu ataupun pihak-pihak lain yang membantu untuk menyelundupkan ke luar negeri,” tegasnya.

Irhamni memastikan investigasi akan dilakukan secara mendalam untuk mengungkap jaringan, pola, modus operandi, serta aktor-aktor utama dan pemodal di balik kasus ini. “Dengan cara kami akan kami lakukan pendalaman, proses investigasi, keterangan saksi, scientific evidence yang lain, kami akan mencoba jaringan ini seperti apa, polanya seperti apa, modusnya seperti apa, dan aktor-aktor terbesarnya seperti apa, pemodalnya siapa. Ini akan kami kembangkan, kami pelajari,” imbuhnya.

Bareskrim mengungkap bahwa negara diperkirakan merugi hingga Rp 178 miliar akibat penyelundupan yang telah dilakukan para pelaku sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir. “Jadi, ini adalah sebenarnya yang paling kecil. Hanya 12 dus, biasanya adalah 40. Jadi 9, 9 kali 40 dus kali 1 dus itu 6.000 (ekor) rata-rata, dengan harga normal harga pasar Rp 80.000, Rp 80.000 per ekor hari ini. Bisa dihitung kurang lebih hitungan kami adalah Rp 178 (miliar) tadi, kerugian negara ataupun uang yang beredar di dalam transaksi ilegal ini,” papar Irhamni.

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim telah mengamankan dua orang pelaku lapangan yang berperan sebagai pengantar benih lobster seludupan. Keduanya adalah Rafles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, yang berasal dari Lampung. Mereka diperintahkan oleh pemilik modal untuk mengambil benih lobster di Depok dari orang yang tidak mereka kenal, yang berasal dari Pangandaran. “Jadi, antara satu tim ataupun satu pelaku dengan pelaku yang lain ini saling tidak mengenal,” lanjutnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Selain itu, para tersangka juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tinggalkan komentar