Jaksa Ungkap Aliran Dana Rp 20,6 M ke Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Jaksa mengungkapkan rincian penerimaan uang yang diterima mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selama periode 2020 hingga 2025. Dalam kurun waktu tersebut, Febrie diduga menerima uang dari perusahaan yang terkait dengan kasus batu bara senilai total Rp 20,6 miliar.

Pengungkapan ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/10/2026). Salah satu pihak yang disebut menyerahkan uang kepada Febrie adalah Tria Belltitonito Aturbumi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

PT OBP diketahui merupakan salah satu perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan dalam kasus pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan umum dan telah menjadi pemasok batubara bagi PT PLN Indonesia Power untuk PLTU Suralaya sejak tahun 2018.

Menurut jaksa, sekira bulan Februari 2024, Tria Bellitonito Aturbumi menghubungi Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi, yang juga Direktur PT OBP dan pendiri kantor hukum Prime Solution Associate. Tria meminta Tomi Hadi untuk menyerahkan sejumlah uang dalam mata uang Dolar Singapura (SGD) senilai Rp 20 miliar kepada Febrie.

Selanjutnya, Tomi Hadi dilaporkan membawa uang tersebut kepada Febrie. Penyerahan uang diduga dilakukan Tomi Hadi melalui fasilitas money changer milik Febrie, yang dikelola bersama Don Ritto dan Nurman Herin. Jaksa menyebutkan, “Tomi Hadi membawa uang tersebut kepada Terdakwa. Pada saat itu Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, ‘Langsung aja Om bawa ke sebelah’. Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, ‘Ini titipan dari Om Febri’.”

Selain penerimaan dana dalam jumlah besar tersebut, jaksa juga mengungkapkan adanya penyerahan uang dari Tria Bellitonito Aturbumi setiap momen Idul Fitri. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Pada bulan April 2024, Febrie Adriansyah diduga menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta.
  • Pada bulan Maret 2025, Febrie Adriansyah diduga menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, Febrie Adriansyah didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan komentar