Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Jaksa menegaskan bahwa dakwaan yang disusun terhadap Roy Suryo telah sesuai dengan undang-undang dan memenuhi syarat formil serta materil.
“Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela sebagai berikut, menolak perlawanan atau menyatakan perlawanan advokat terdakwa Roy Suryo tidak dapat diterima,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).
Jaksa menjelaskan bahwa surat dakwaan telah menguraikan kronologi secara jelas dan mudah dimengerti oleh terdakwa. Dakwaan tersebut mencakup semua unsur delik yang ditentukan undang-undang, didukung oleh keterangan saksi yang saling berkaitan dan alat bukti lain dalam berkas perkara. Hal ini dianggap telah menggambarkan kualifikasi yuridis unsur sesuai Pasal 75 ayat 2 UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara Roy Suryo dan memerintahkan agar pemeriksaan dilanjutkan ke pokok perkara. “Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Roy Suryo,” ujar jaksa.
Majelis hakim akan menggelar sidang putusan sela pada Senin, 19 Oktober 2026. “Giliran majelis musyawarah untuk putusan nanti akan dibacakan hari Senin tanggal 19 Oktober 2026 pukul 09.00, terdakwa tetap hadir dalam persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Dakwaan Roy Suryo
Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo terkait informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Jaksa penuntut umum mendakwa Roy atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi ditunjukkan dua unggahan YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dianggap menyerang kehormatannya. Tiga unggahan tersebut, termasuk dari akun YouTube @EggiSudjanaChannel dan akun X @DokterTifa, secara pokok menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) Jokowi adalah palsu.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi menghubungi tim penasihat hukumnya. Setelah bukti terkumpul, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan tersebut. Universitas Gadjah Mada (UGM) juga mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah mahasiswa dan telah dinyatakan lulus.
Jaksa menyatakan perbuatan Roy Suryo membuat Jokowi mengalami kerugian imateriil akibat pencemaran nama baik. Ia juga menyebutkan adanya pihak-pihak yang ikut menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya.
Jaksa menambahkan bahwa analisis Error Level Analysis (ELA) yang digunakan Roy Suryo untuk menganalisis ijazah tidak bersumber dari pemilik sah ijazah, yaitu Jokowi. Roy juga tidak melakukan verifikasi atau meminta izin kepada Jokowi sebelum menyebarkan dokumen tersebut. “Tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” kata jaksa.
Akibat perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.