Istana Pelajari Detail Putusan MK Soal Ijazah Gibran

Jakarta – Wakil Sekretaris Kabinet (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan pemerintah masih mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak ditemukannya bukti ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bambang Eko menyebutkan bahwa putusan tersebut perlu dipelajari secara rinci.

“Coba nanti saya pelajari detailnya lah ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya,” ujar Bambang Eko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Bambang Eko menjelaskan bahwa dalam putusan MK terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum yang mendasarinya. Ia menekankan pentingnya membaca pertimbangan hukum atau yang dikenal sebagai rasio decidendi secara saksama. “Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada dalam hukum itu ada namanya rasio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja,” tuturnya.

Mengenai arahan dari Presiden Prabowo Subianto, Bambang Eko mengaku belum mengetahuinya karena belum bertemu dengan Presiden. Fokusnya saat ini adalah mengurus sejumlah agenda di DPR terkait penyelesaian rancangan undang-undang. “Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang Eko menyatakan bahwa belum ada pembahasan resmi mengenai putusan MK tersebut antara pemerintah dan DPR. “Belum ada, sampai sekarang belum ada,” tegasnya.

Menurutnya, isu terkait putusan MK mengenai tidak adanya bukti ijazah SMA Gibran ini masih bersifat dinamis. Ia berencana untuk membaca putusan tersebut secara lebih mendalam. “Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya,” katanya.

Sebelumnya, MK diketahui menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. Meskipun demikian, MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Namun, ia menyatakan tidak ada dokumen yang secara spesifik menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri. “Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

Meskipun demikian, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran. “Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar hakim MK Adies Kadir.

MK lebih lanjut menyatakan tidak berwenang menilai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden, meskipun terdapat fakta mengenai tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Menurut hakim MK Adies Kadir, hal tersebut merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon. “Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” jelas Adies Kadir.

Tinggalkan komentar