JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen lain yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, Indonesia saat ini belum memiliki regulasi yang jelas mengenai penyetaraan ijazah dari luar negeri.
Lalu Hadrian Irfani menyoroti peran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam hal penyetaraan hasil akademik pendidikan yang ditempuh di luar negeri. Ia menekankan bahwa kementerian tersebut seharusnya memiliki mekanisme tersendiri untuk menangani hal tersebut.
“Kami tentu meminta kepada stakeholder dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam hal penyetaraan hasil akademik yang ada di luar negeri itu tentu harus memiliki mekanisme sendiri,” kata Lalu kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Ia mengaku telah menelusuri berbagai peraturan dan regulasi yang ada, namun menemukan bahwa tidak ada aturan spesifik yang mengatur mengenai mekanisme penyetaraan ijazah agar dianggap sah oleh negara. “Nah ini kelemahan kita sebagai negara yang besar hari ini saya bongkar-bongkar peraturan-peraturan atau regulasi ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme bagaimana penyetaraan itu dianggap sah oleh negara,” ucapnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Komisi X DPR tengah berupaya agar penyetaraan ijazah luar negeri dapat diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya gugatan terkait ijazah dari luar negeri di kemudian hari.
“Ya karena ya itu tadi regulasi kita itu secara resmi itu tidak ada sebenarnya. Sehingga regulasi internal saja yang digunakan oleh Kemendikbudristek pada saat itu untuk menterjemahkan hasil nilai akademik bagi siapa pun lulusan luar negeri untuk diakui di negara kita. Nah karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas maka kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat menggugat ke lembaga lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lalu Hadrian Irfani menambahkan bahwa diperlukan aturan yang jelas mengenai konversi nilai atau jenjang pendidikan dari luar negeri. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan yang secara spesifik mengatur hal tersebut. “Kita tidak memiliki aturan yang jelas itu. Kemudian konversinya seperti apa kemudian mana yang boleh dikonversi mana yang tidak boleh dikonversi itu juga tidak ada hanya dalam bentuk Permen kami juga lagi cari nih Permennya, Kepmennya, atau bentuk apa itu kami belum menemukan,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Meskipun gugatan tersebut tidak diterima, MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya ijazah Gibran yang menunjukkan kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat di luar negeri. Namun, kondisi ini tidak dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisi wakil presiden.