Hakim Tolak Perlawanan Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak perlawanan hukum yang diajukan oleh Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, atau yang akrab disapa Roy Suryo. Penolakan ini terkait dengan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim, Christina Endarwarti, di Pengadilan Jakarta Timur pada Senin (19/10/2026). Hakim juga meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir dijatuhkan.

Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo dengan menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar mengenai ijazah milik Presiden. Jaksa penuntut umum mendakwa Roy atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut jaksa, kasus ini bermula pada 26 Maret 2025 ketika Jokowi diperlihatkan dua unggahan di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dinilai menyerang kehormatan dirinya. Unggahan tersebut, menurut jaksa, secara pokok menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) milik Jokowi adalah palsu. Contoh unggahan yang disebutkan jaksa adalah dari akun YouTube @EggiSudjanaChannel dengan judul ‘Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu’ dan akun X @DokterTifa dengan judul ‘ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik’.

Menanggapi tudingan tersebut, Jokowi menghubungi tim penasihat hukumnya. Setelah mengumpulkan bukti, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tuduhan yang dilontarkan Roy Suryo. Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) juga telah memberikan keterangan pers yang pada intinya menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan telah dinyatakan lulus.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Roy Suryo tersebut telah menimbulkan kerugian imateriil bagi Jokowi karena nama baiknya tercemar. Bahkan, beberapa pihak ikut menuduh Jokowi telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam proses pencalonannya sebagai pejabat publik, termasuk sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa analisis ijazah S-1 yang dilakukan oleh Roy Suryo menggunakan metode error level analysis (ELA) tidak bersumber dari pemilik sah ijazah, yaitu Jokowi. Jaksa juga menekankan bahwa Roy Suryo tidak melakukan verifikasi atau meminta izin kepada Jokowi sebelum menyebarkan dokumen tersebut. “Tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan komentar