Polisi mengungkap dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru di pondok pesantren di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pelaku yang berinisial MHH (28) diduga telah melecehkan belasan santriwati dengan menggunakan modus bujuk rayu melalui ‘rukiah’.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono membenarkan adanya modus tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (12/10/2026). Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan tiga orang lainnya yang berinisial HBH, F, dan S dalam kasus ini. “Sementara masih didalami oleh penyidik, masih dalam penyelidikan,” ujar Suparyono.
Guru Ngaji Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Satuan Reserse Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan MHH sebagai tersangka. Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menyatakan bahwa MHH merupakan guru di pondok pesantren tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Kompol Rosdiana Sirait dalam keterangannya pada Jumat (9/10).
MHH saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa MHH mengenal salah satu korban sejak tahun 2023 ketika korban mulai menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Korban juga menyebutkan bahwa MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok.
“Penyidik masih mendalami hubungan dan posisi tersangka dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” tambah Kompol Rosdiana Sirait. Dalam proses pemeriksaan, MHH telah memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan salah satu korban serta peristiwa yang menjadi inti laporan. Keterangan tersangka ini sedang dicocokkan dengan kesaksian korban, para saksi lain, serta alat bukti yang ada untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Saat ini, tersangka MHH telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. “Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menangkap dan menahan seorang pria berinisial MHH,” pungkas Kompol Rosdiana Sirait.