Pihak kepolisian menetapkan seorang guru ngaji berinisial MHH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati di sebuah pondok pesantren di kawasan Bekasi Selatan. Kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (7/10).
Menurut keterangan yang dihimpun, dugaan aksi pencabulan ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait menyatakan bahwa jumlah korban yang teridentifikasi sejauh ini lebih dari 10 orang, dan angka tersebut berpotensi bertambah seiring pendalaman keterangan yang terus dilakukan oleh penyidik.
Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan terhadap para korban, mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan medis. “Kami menangani perkara ini secara serius dan hati-hati, mengingat adanya korban yang masih berusia anak,” ujar Kompol Rosdiana Sirait, Jumat (9/10/2026). Ia juga memastikan kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung.
Dalam penanganan kasus ini, polisi berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk asesmen dan pendampingan korban. Perlindungan serta pemulihan psikologis korban menjadi prioritas utama. Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyebarluaskan informasi pribadi korban.
Guru Ngaji Ditetapkan sebagai Tersangka
Hasil penyidikan telah mengarahkan pada penetapan MHH (28), yang merupakan guru di pondok pesantren tersebut, sebagai tersangka. Penyidik mendalami dugaan perbuatan tersangka, termasuk hubungannya dengan para korban dan posisinya di lingkungan pesantren.
Dalam keterangannya kepada penyidik, MHH mengenal salah satu korban sejak tahun 2023 saat korban menempuh pendidikan di pesantren tersebut. Korban menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok. Penyidik masih terus mengkaji hubungan dan posisi tersangka dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Tersangka Telah Ditahan
Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MHH pada Sabtu (10/10/2026) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diduga mulai mendekati salah satu korban ketika korban masih duduk di kelas VIII pada tahun 2023. Dugaan persetubuhan berulang kali dilaporkan terjadi sejak tahun 2024 hingga September 2026, di kamar tersangka yang berlokasi di lingkungan pondok pesantren.
Polisi Dalami Peran Tiga Orang Lain
Selain MHH, polisi juga sedang mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain berinisial HBH, F, dan S dalam kasus ini. Salah satu dari mereka, S, diketahui merupakan petugas keamanan di pondok pesantren tersebut.
Kompol Rosdiana Sirait menegaskan bahwa penyidik akan memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Setiap orang yang disebut dalam laporan belum tentu terbukti melakukan tindak pidana,” pungkasnya, menekankan bahwa penetapan status hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup.