BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang guru ngaji berinisial MHH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan. MHH diketahui merupakan pengajar di pondok pesantren tersebut.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menyatakan bahwa MHH telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. “Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Rosdiana dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Saat ini, MHH tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, MHH mengenal salah satu korban sejak tahun 2023 saat korban mulai menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Dalam keterangannya kepada penyidik, korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok.
Penyidik masih terus mendalami hubungan dan posisi MHH dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan. MHH telah memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan salah satu korban dan peristiwa yang menjadi objek laporan. Keterangannya tersebut kini tengah dicocokkan dengan kesaksian para korban, saksi lain, serta alat bukti yang ada untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Selain MHH, polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan di pesantren tersebut. Penyelidikan terhadap ketiganya dilakukan untuk memastikan peran masing-masing dalam kasus ini dan menentukan langkah hukum yang akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” tegas Rosdiana.