Gugatan UU Advokat ke MK: Syarat Usia 21 Tahun dan Magang 6 Bulan Diusulkan

Jakarta – Pengacara Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Firdaus meminta agar syarat usia minimal untuk menjadi advokat diubah dari 25 tahun menjadi 21 tahun, serta masa magang yang semula 2 tahun dipersingkat menjadi 6 bulan.

Gugatan ini terdaftar di situs resmi MK dengan nomor perkara 380/PUU-XXIV/2026. Firdaus bersama Syarifudin mengajukan gugatan ini atas nama Organisasi Advokat Perhimpunan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (Pembasmi). Mereka secara spesifik menggugat Pasal 3 ayat (1) huruf d dan huruf g, serta Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal 3 ayat (1) huruf d menyatakan bahwa untuk menjadi advokat, seseorang harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun. Sementara itu, huruf g mensyaratkan magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat. Pasal 4 ayat (1) mengatur kewajiban advokat untuk bersumpah atau berjanji di sidang terbuka Pengadilan Tinggi sebelum menjalankan profesinya.

Sebelumnya, Firdaus Oiwobo pernah mengajukan gugatan serupa ke MK pada tahun 2025. Gugatan tersebut muncul setelah dirinya merasa dirugikan akibat pembekuan sumpah advokatnya pasca insiden di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meskipun gugatan sebelumnya kandas, Firdaus kembali mengajukan gugatan baru dengan dasar yang sama.

Dalam gugatan terbarunya, Firdaus dan Syarifudin berpendapat bahwa pasal-pasal yang digugat tersebut dinilai merugikan calon advokat. Mereka menyatakan bahwa seorang sarjana hukum harus menunggu terlalu lama untuk dapat berpraktik sebagai advokat akibat persyaratan usia dan masa magang yang dinilai terlalu ketat. “Bahwa persyaratan magang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dan batas usia minimal 25 tahun berpotensi memperpanjang waktu yang diperlukan oleh lulusan Sarjana Hukum untuk memasuki profesi advokat, termasuk bagi lulusan yang telah mempunyai kompetensi dan pengalaman praktik hukum, sehingga membuat para sarjana hukum membutuhkan waktu yang relatif lama untuk mendapatkan penghidupan yang layak melalui hasil dari profesi advokat,” ujar mereka dalam gugatan.

Selain itu, pemohon juga menilai kewajiban penyumpahan di pengadilan tinggi dapat berdampak pada hak atas pekerjaan. Menurut mereka, seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai advokat tidak dapat bekerja jika belum menjalani prosesi sumpah. “Bahwa hambatan tersebut dapat berpengaruh terhadap kesempatan memperoleh penghasilan, mengembangkan karier profesional, dan menjalankan pekerjaan sesuai dengan pendidikan serta kompetensi yang telah diperoleh,” jelas mereka.

Adapun permohonan spesifik yang diajukan oleh para pemohon meliputi:

  • Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat, mengenai frasa ‘magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi ‘Magang sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan secara terus-menerus pada kantor Advokat, dengan memenuhi standar kompetensi, praktik hukum, dan etika profesi yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan’.
  • Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat, mengenai frasa ‘berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi ‘Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun dan telah memenuhi seluruh persyaratan pendidikan, kompetensi, integritas, serta persyaratan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan’.
  • Menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘Pengadilan Tinggi wajib melaksanakan penyumpahan terhadap calon Advokat yang telah memenuhi seluruh persyaratan pengangkatan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, tanpa penundaan yang tidak mempunyai dasar hukum’.

Tinggalkan komentar